Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Distrik Berwakil Banyak di Indonesia

Kompas.com - 10/02/2022, 19:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum atau pemilu merupakan ajang demokrasi rakyat untuk memilih calon wakilnya di legislatif.

Selain presiden dan wakil presiden, pemilu digelar untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, juga dewan perwakilan daerah (DPD).

Lantas, sistem pemilu seperti apa yang digunakan di Indonesia?

Sistem pemilu DPR dan DPRD

Pemilu legislatif atau pileg di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Mengenal Mayoritarian Dua Putaran, Sistem Pemilu Presiden di Indonesia

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168.

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh setiap partai politik peserta pemilu.

Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memungkinkan pemilih memilih partai politik peserta pemilu. Sementara, anggota legislatif dipilih oleh partai.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, pada sistem pemilu proporsional terbuka, perolehan jumlah suara calon legislatif dihitung secara proporsional atau berimbang dengan perolehan jumlah kursi.

Baca juga: Pilpres 2004: Pertama dalam Sejarah Pemilihan Presiden Digelar Langsung

Artinya, jika suatu partai memperoleh 10 persen suara, maka perolehan kursinya di DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan proporsional dengan perolehan suara yakni sebesar 10 persen.

Namun, dalam sistem ini, dimungkinkan terjadi distorsi ada disparitas yang disebut sebagai disproporsionalitas.

"Disproporsionalitas itu misalnya perolehan suaranya 7 persen, tapi perolehan kursinya 10 persen, atau lebih dari 7 persen," kata Titi kepada Kompas.com.

Disproporsionalitas bisa terjadi karena berlakunya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sistem pemilu DPD

Lain dengan pemilu DPR dan DPRD, pemilu DPD menggunakan sistem single non transferable vote (SNTV) atau sistem distrik berwakil banyak.

"Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak," bunyi Pasal 168 Ayat (3) UU Pemilu.

Baca juga: Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com