Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kerusakan Lingkungan hingga Hilangnya Mata Pencarian Warga Wadas karena Proyek Bendungan

Kompas.com - 10/02/2022, 05:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Selasa (8/2/2022), masih jadi sorotan.

Tak hanya menyoal penangkapan aparat terhadap puluhan warga, publik juga ramai-ramai mengkritik proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah tersebut.

Proyek bendungan itu merupakan akar persoalan dari perlawanan warga Wadas. Sebab, keberadaan proyek tersebut menjadi ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencarian warga.

Baca juga: Greenpeace: Penambangan di Desa Wadas Berpotensi Sebabkan Tanah Longsor dan Kekeringan

Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Menurut catatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik.

Proyek bendungan ini memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan pasokan batu andesit ini diambil dari Desa Wadas.

Namun demikian, sebagian warga menolak penambangan batuan andesit di desa mereka.

Ancaman kerusakan lingkungan

Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan.

Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.

Baca juga: Duduk Perkara Konflik di Desa Wadas yang Sebabkan Warga Dikepung dan Ditangkap Aparat

Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

"Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup denhan kerusakan ekosistem," demikian dikutip dari siaran pers Walhi.

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin menilai, penambangan batu andesit di Desa Wadas berpotensi menimbulkan tanah longsor dan kekeringan.

Padahal, lahan di desa tersebut menjadi sumber penghidupan warga berkat hasil perkebunan dan pertanian.

Baca juga: Menko Polhukam: Warga Desa Wadas yang Diamankan Sudah Pulang, Tidak Ada Penyiksaan

Mengacu Pasal 45 huruf e Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Rencana dan Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Asep, Kecamatan Bener merupakan kawasan rawan bencana kekeringan.

“Artinya ketika terjadi penambangan batuan di Desa Wadas yang merupakan area perbukitan, maka potensi kekeringan akan meningkat,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Menurut Asep, penolakan warga Desa Wadas terhadap rencana penambangan di wilayah mereka bukan tanpa alasan. Sebab, Wadas menjadi wilayah resapan air yang menyimpan cadangan air melimpah untuk warga.

Selain itu, menurut Pasal 54 Perda RTRW, Kecamatan Bener merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi perkebunan berupa kelapa, cengkeh, kopi robusta, aren dan kakao.

“Maka rencana pembangunan material di Desa Wadas untuk Bendungan Bener telah mengabaikan dan melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW tepatnya Pasal 42 huruf c, Pasal 45 huruf e dan Pasal 54 itu,” kata dia.

Risiko hilangnya pekerjaan

Atas polemik ini, muncul petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" di laman change.org. Petisi tersebut dibuat oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).

Baca juga: Kapolri Diminta Tarik Personel dari Desa Wadas

Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektar.

Warga menolak rencana penambangan tersebut sebab hal itu berpotensi merusak 28 titik sumber mata air.

Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian, dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencarian.

"Kami akan kehilangan mata pencarian. Lahan pertanian kami akan rusak," demikian dikutip dari laman petisi.

Dikhawatirkan, penambangan tersebut juga akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.

Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.

"Desa Wadas seolah menjadi tumbal," lanjut petisi.

Tetap berlanjut

Meski terjadi penolakan di sana-sini, pemerintah akan tetap melanjutkan proyek pembangunan Bendungan Bener.

Baca juga: Awal Mula Warga Wadas Melawan, Tolak Tambang Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengukuran lahan di desa tersebut akan terus berlanjut.

"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan secara daring, Rabu (9/2/2022).

Mahfud mengeklaim, seluruh rencana kegiatan penambangan batu andesit di Wadas sudah dikoordinasikan dengan Komnas HAM.

Adapun menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sampai November 2021, status proses pembayaran lahan diklaim sudah mencapai 57,17 persen atau senilai Rp 689 miliar.

Sementara terdapat 1.167 bidang lahan masih dalam proses pengajuan pembayaran.

"Jika ini terbayar, maka proses pembayaran akan jadi 72,3 persen, sisanya 27,7 persen yang belum dapat pembayaran atau penggantian," kata Ganjar, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Soal Situasi di Desa Wadas, Ganjar Akui Siap Buka Dialog dengan Warga dan Komnas HAM

Sisa 27,7 persen yang belum menerima pembayaran ganti rugi lahan itu karena beberapa hal. Misalnya, perbaikan dokumen administrasi, adanya gugatan pedata, termasuk soal kendala pengukuran lahan Desa Wadas yang mencapai 21 persen.

"Dan dari lahan yang terdampak di Desa Wadas, catatan sementara kami sebelum diukur kemarin, total lahan terdampaknya 617 bidang, 346 bidang sudah setuju, 133 masih menolak, dan sisanya belum memutuskan," ucap Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 6 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Nasional
DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nasional
Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain

Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain

Nasional
Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Nasional
DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

Nasional
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Nasional
Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Nasional
Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Nasional
Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

Nasional
Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Nasional
DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com