Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Klaim Penambangan di Desa Wadas Tak Langgar Hukum

Kompas.com - 09/02/2022, 20:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, pemerintah tidak melanggar hukum dalam pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, penolakan warga atas pembangunan dan penambangan tersebut tidak akan berpengaruh secara hukum.

"Penolakan sebagian masyarakat tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada acara pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: KSP: Pengamanan di Desa Wadas Berlebihan, Pemerintah Tak Ingin Ada Kekerasan

Mahfud mengungkapkan, warga yang tak setuju dengan proyek itu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN). Namun, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), gugatan tersebut ditolak.

"Artinya program pemerintah sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut analisis dampak lingkungan (Amdal) sudah terpenuhi. Tidak ada masalah yang dilanggar," kata dia.

Kontra

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai proyek pembangunan bendungan dan penambangan tersebut justru melanggar aturan dan harus dihentikan.

Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Peristiwa di Wadas, Mahfud MD Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi dan Percaya Pemerintah

Fanny mengatakan, implikasi dari Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 seharusnya membuat proyek strategis nasional (PSN) dihentikan, termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Ia mengingatkan, kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada Undang-undang Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca juga: Soal Insiden di Wadas, Mahfud: Tidak Ada Satu Pun Letusan Senjata

Senada, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menilai pengukuran tanah Desa Wadas oleh Badan Pertanahan Nasional untuk pembangunan bendungan tersebut harus dihentikan karena cacat hukum.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan, aktivitas pertambangan tidak masuk dalam bagian kepentingan umum.

Namun, pemerintah mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang inkonstitusional, menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kegiatan pertambangan.

Baca juga: Mahfud Sebut Gesekan Warga di Wadas Imbas Pro dan Kontra soal Pembangunan Bendungan

Dalam hal ini, KPA menilai pemerintah telah sesat berlogika hukum dan melakukan suatu tindakan melawan hukum.

KPA juga menegaskan, pelaksanaan PSN seharusnya dilakukan tanpa menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup mereka.

Dia menilai kasus pengukuran tanah di Desa Wadas ini sudah mengarah kepada tindakan perampasan tanah rakyat yang bersifat memaksa dengan dalih proyek-proyek pembangunan strategis untuk kepentingan nasional.

"Kami menilai, apa yang terjadi di Wadas bukan lagi proses pembangunan PSN yang seharusnya dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi warga negara, mengedepankan prinsip musyawarah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com