Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengolahan Anoda Logam, KPK Panggil Pejabat PT Antam

Kompas.com - 07/02/2022, 13:29 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk, Ariyanto Budi Santoso.

Ariyanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Baca juga: KPK Panggil Petinggi PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Selain Ariyanto, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Accounting dan Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) TBK, Mahendra Wisnu Wasono.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum juga mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.

Ali mengatakan, penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda tambang tersebut.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam di PT Antam, Sudah Tetapkan Tersangka

KPK, ujar dia, telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com