Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid, KPK Periksa 12 Saksi

Kompas.com - 05/01/2022, 12:44 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU HSU di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui siaran pers, Rabu, (5/1/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka TPPU

Saksi yang akan diperiksa yakni mantan ajudan Bupati HSU, Hadi Hidayat; staf Bina Marga, H M Ridha; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Maulana Firdaus, dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Tajuddin Noor.

Selain itu, Direktur PT Prima Mitralindo Utama, Barkati alias Haji Kati; Direktur CV Chandra Karya, Abdul Hadi, pihak PT Bangun Tata Banua, CV Saila Rizky dan PT Jati Luhur Sejati, Muhammad Fahmi Ansyari.

Kemudian, pihak PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, H Farhan; pihak CV Alabio, Haji Abdul Halim Perdana Kusuma; Kontraktor, Muhammad Muzzakir; pedagang mobil bekas, Noor Elhamsyah, dan sales mobil Ferry Riandy Wijaya.

Sebelum dijerat TPPU, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

Kemudian, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik mendalami dan menganalisis alat bukti terkait perkara suap dan gratifikasi.

KPK menahan Bupati Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: KPK Dalami Penerimaan Uang Bupati HSU Abdul Wahid untuk Keperluan Pribadi

Perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi bermula ketika Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang dari Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com