Berdasarkan informasi dari situs web covid19.go.id yang dikelola Kemenkes, mayoritas asesmen situasi Covid-19 di Jabodetabek berada pada level 3. Keterangan ini berdasarkan data terbaru dari Kemenkes tertanggal 2 Februari 2022.
Adapun daerah-daerah aglomerasi Jakarta untuk Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Sementara itu, untuk daerah di Provinsi Banten adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: IDI: Indonesia Sudah Masuk Gelombang Ketiga Covid-19
Seperti yang disampaikan Wali Kota Idris, Kota Depok dan Kota Bekasi memang berada pada level 4 sesuai asesmen dari Kemenkes.
Berikut informasi mengenai asesmen situasi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang diakses Kompas.com pada Kamis (4/2/2022), pukul 09.02 WIB:
Sementara itu, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022, wilayah Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2.
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu juga memerinci daerah-daerah aglomerasi Jabodetabek yang berstatus PPKM Level 2.
Termasuk DKI Jakarta, daerah-daerah aglomerasi yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022," demikian tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Beda PPKM Level 1 hingga Level 4, Ini Indikator Penentuannya!