Keluhan Wali Kota Depok tidak dapat disalahkan karena memang terdapat perbedaan hasil asesmen Kemenkes dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri), yang membuat wilayahnya berada pada PPKM Level 2 padahal seharusnya Level 4.
Dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, ada sejumlah indikator yang digunakan sebagai langkah penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Indikator yang digunakan seperti level transmisi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit (RS), kasus kematian, testing, tracing, treatment, serta capaian vaksinasi.
Baca juga: Jadi Indikator PPKM, Cakupan Vaksinasi Lansia Disebut Menkes Melesat di Atas 50 Persen
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam penentuan level PPKM ada indikator lain selain asesmen situasi Covid-19 daerah.
"Ada kriteria lain seperti mobilitas, prokes (protokol kesehatan), dan kepatuhan PL (PeduliLindungi) juga diperhitungkan. (Asesmen situasi Covid-19) salah satu kriteria saja " ungkap Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/2/2022).
Meski begitu, dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 yang digunakan yang digunakan sebagai dasar penentuan level PPKM tidak tertuang adanya indikator prokes dan kepatuhan dalam PeduliLindungi.
"PPKM levelnya bukan Kemenkes saja yang menentukan tapi tim KPCPEN tetap ada data-data Kemenkes terkait indikator," jelasnya.