JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) harus direspons dengan argumentasi yang baik nantinya.
Menurut dia, selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain, proses pembahasan aturan turunan terus berlanjut.
“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Libatkan Publik Rumuskan Turunan UU IKN
Faldo menjelaskan, dalam hal ini pemerintah tancap gas mempercepat proses penyusunan aturan turunan.
Namun, pihaknya tetap menghargai semua aspirasi masyarakat.
"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," tutur Faldo.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," lanjutnya.
Faldo menambahkan, yang akan dibangun pemerintah di IKN bukan hanya kota.
Namun, juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan.
Baca juga: Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dkk Gugat UU IKN ke MK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.