JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mempersoalkan mengapa wilayahnya ditetapkan masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sebab, berdasarkan asesmen situasi Covid-19 daerah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru, Depok berada pada Level 4.
"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," kata Idris dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).
Akibat penerapan PPKM Level 2, Depok sempat mengalami kesulitan dalam mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, daerah PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menerapkan PTM 100 persen.
Baca juga: Kasus Harian Capai 27.000, Jokowi Minta Airlangga dan Luhut Evaluasi Level PPKM
Padahal, lonjakan kasus Covid-19 di Depok sudah cukup tinggi dan banyak sekolah yang menjadi klaster penyebaran kasus Covid.
Keluhan soal PTM itu juga disampaikan oleh sejumlah kepala daerah yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Namun, setelah pemda di Jabodetabek banyak bersuara terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan diskresi.
Per Rabu (3/2/2022), ada perlakuan khusus terhadap daerah dengan penerapan PPKM level 2 untuk menjalankan PTM berkapasitas 50 persen.
Baca juga: Rentetan Desakan Evaluasi PTM 100 Persen, Pemerintah Akhirnya Terbitkan Diskresi
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Lantas, seperti apa perbedaan penilaian mengenai level PPKM dan asesmen situasi Covid-19 daerah dari Kemenkes?
Berdasarkan informasi dari situs web covid19.go.id yang dikelola Kemenkes, mayoritas asesmen situasi Covid-19 di Jabodetabek berada pada level 3. Keterangan ini berdasarkan data terbaru dari Kemenkes tertanggal 2 Februari 2022.
Adapun daerah-daerah aglomerasi Jakarta untuk Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Sementara itu, untuk daerah di Provinsi Banten adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: IDI: Indonesia Sudah Masuk Gelombang Ketiga Covid-19
Seperti yang disampaikan Wali Kota Idris, Kota Depok dan Kota Bekasi memang berada pada level 4 sesuai asesmen dari Kemenkes.
Berikut informasi mengenai asesmen situasi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang diakses Kompas.com pada Kamis (4/2/2022), pukul 09.02 WIB:
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu juga memerinci daerah-daerah aglomerasi Jabodetabek yang berstatus PPKM Level 2.
Termasuk DKI Jakarta, daerah-daerah aglomerasi yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022," demikian tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Beda PPKM Level 1 hingga Level 4, Ini Indikator Penentuannya!
Keluhan Wali Kota Depok tidak dapat disalahkan karena memang terdapat perbedaan hasil asesmen Kemenkes dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri), yang membuat wilayahnya berada pada PPKM Level 2 padahal seharusnya Level 4.
Dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, ada sejumlah indikator yang digunakan sebagai langkah penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Indikator yang digunakan seperti level transmisi, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit (RS), kasus kematian, testing, tracing, treatment, serta capaian vaksinasi.
Baca juga: Jadi Indikator PPKM, Cakupan Vaksinasi Lansia Disebut Menkes Melesat di Atas 50 Persen
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam penentuan level PPKM ada indikator lain selain asesmen situasi Covid-19 daerah.
"Ada kriteria lain seperti mobilitas, prokes (protokol kesehatan), dan kepatuhan PL (PeduliLindungi) juga diperhitungkan. (Asesmen situasi Covid-19) salah satu kriteria saja " ungkap Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/2/2022).
Meski begitu, dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 yang digunakan yang digunakan sebagai dasar penentuan level PPKM tidak tertuang adanya indikator prokes dan kepatuhan dalam PeduliLindungi.
"PPKM levelnya bukan Kemenkes saja yang menentukan tapi tim KPCPEN tetap ada data-data Kemenkes terkait indikator," jelasnya.
Level 1
Kasus konfirmasi: kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu
Rawat inap RS: kurang dari 5 per 100.000 penduduk per minggu
Kasus kematian: kurang dari 1 per 100.000 penduduk per minggu
Level 2
Kasus konfirmasi: 20 hingga kurang dari 50 per 100.000 penduduk per minggu
Rawat inap RS: 5 hingga kurang dari 10 per 100.000 penduduk per minggu
Kasus kematian: 1 sampai kurang dari 2 per 100.000 penduduk per minggu
Level 3
Kasus konfirmasi: 50-150 per 100.000 penduduk per minggu
Rawat inap RS: 10-30 per 100.000 penduduk per minggu
Kasus kematian: 2-5 per 100.000 penduduk per minggu
Level 4
Kasus konfirmasi: lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu
Rawat inap RS: lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu
Kasus kematian: lenih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu
Baca juga: Kasus Harian Capai 27.000, Jokowi Minta Airlangga dan Luhut Evaluasi Level PPKM
Misalnya, apabila suatu wilayah memiliki kejadian rawat inap 35 per 100.000 per minggu, tingkat kematian 4 per 100.000 per minggu, dan rawat inap 27 per 100.000 per minggu, maka wilayah tersebut dimasukkan ke dalam kategori level 4.
Metode ini dipilih untuk menghindari misklasifikasi akibat adanya under reporting, meningkatkan kewaspadaan, dan respons secara dini.
Nah, rupanya asesmen dari Kemenkes ini sama seperti yang digunakan Kemendgari untuk menentukan PPKM setiap daerah.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, pada Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Kemendagri: PPKM Mikro Menuntut Kolaborasi Masyarakat di Level Komunitas
Saat menjelaskan soal pengaturan PPKM Jawa-Bali, Syafrizal mengungkap adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 . Kemudian daerah dengan Level 2 mengalami penurunan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.
Indikator yang digunakan adalah indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Ahli epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan memang ada ketidaksesuaian antara Kemenkes dan Kemendagri dalam menentukan level PPKM daerah. Untuk itu, ia mengimbau agar setiap kementerian yang berwenang terkait penentuan PPKM agar duduk bersama melakukan sinkronisasi.
Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar ada evaluasi terkait status PPKM daerah menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Memang betul ada yang tidak harmonis ya, dan bahkan Pak Presiden semalam sudah mengimbau lagi untuk dilakukan evaluasi," kata Dicky saat dihubungi, Kamis.
"Saat yang tepat, supaya tidak terjadi kebingungan di level bawah," tambahnya.
Presiden Jokowi memerintahkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai koordinator PPKM untuk mengevaluasi level PPKM daerah.
“Saya memerintahkan Menko Marves sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali, dan Menko Perekonomian sebagai koordinator PPKM Covid-19 non-Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi PPKM,” tegas Jokowi, Rabu malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.