Adapun level transmisi yang menjadi salah satu indikator seperti tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 dapat ditentukan berdasarkan:
Level 1
Kasus konfirmasi: kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu
Rawat inap RS: kurang dari 5 per 100.000 penduduk per minggu
Kasus kematian: kurang dari 1 per 100.000 penduduk per minggu
Level 2
Kasus konfirmasi: 20 hingga kurang dari 50 per 100.000 penduduk per minggu
Rawat inap RS: 5 hingga kurang dari 10 per 100.000 penduduk per minggu
Kasus kematian: 1 sampai kurang dari 2 per 100.000 penduduk per minggu
Level 3
Kasus konfirmasi: 50-150 per 100.000 penduduk per minggu
Rawat inap RS: 10-30 per 100.000 penduduk per minggu
Kasus kematian: 2-5 per 100.000 penduduk per minggu
Level 4
Kasus konfirmasi: lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu
Rawat inap RS: lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu
Kasus kematian: lenih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu
Baca juga: Kasus Harian Capai 27.000, Jokowi Minta Airlangga dan Luhut Evaluasi Level PPKM
Misalnya, apabila suatu wilayah memiliki kejadian rawat inap 35 per 100.000 per minggu, tingkat kematian 4 per 100.000 per minggu, dan rawat inap 27 per 100.000 per minggu, maka wilayah tersebut dimasukkan ke dalam kategori level 4.
Metode ini dipilih untuk menghindari misklasifikasi akibat adanya under reporting, meningkatkan kewaspadaan, dan respons secara dini.
Nah, rupanya asesmen dari Kemenkes ini sama seperti yang digunakan Kemendgari untuk menentukan PPKM setiap daerah.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, pada Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Kemendagri: PPKM Mikro Menuntut Kolaborasi Masyarakat di Level Komunitas
Saat menjelaskan soal pengaturan PPKM Jawa-Bali, Syafrizal mengungkap adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 . Kemudian daerah dengan Level 2 mengalami penurunan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.
Indikator yang digunakan adalah indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.