Ia mengaku tak pernah menerima commitment fee dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa.
Padahal, orang kepercayaan Mustofa bernama Taufik mengaku memberi uang pada Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Azis menyebut tak pernah mengangkat Edy Sujarwo dan Aliza Gunado sebagai stafnya. Sehingga apa yang dilakukan keduanya tidak punya kaitan dengan Azis.
Baca juga: Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah
Ia juga menerangkan pada majelis hakim bahwa dirinya tak punya kewenangan untuk memutus nilai anggaran DAK.
“Posisi DPR itu sebagai Pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan mementukan besaran DAK,” jelas Azis.
Keputusan final pemberian anggaran suatu daerah, turur Azis, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.