“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” ucap Rita saat memberi keterangan dalam persidangan 18 Oktober 2021.
Perkenalan itu diakui Rita terjadi pada medio 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.
Setelah perkenalan itu, Rita menyebut Robin dan Maskur mengunjunginya di lapas.
Baca juga: Pihak Azis Syamsuddin Ungkap Alasan Hadirkan IRT dan Wiraswasta sebagai Saksi Meringankan
Azis membantah kesaksian Rita tersebut. Ia mengaku tak pernah mengenalkan Robin pada Rita secara khusus.
Kala itu, dalam pandangan Azis, Robin mendatanginya di Lapas Kelas II Tangerang dan berbincang selama 25 menit dengannya.
Kemudian menurut Azis, Robin berkenalan dengan Rita atas keinginannya sendiri.
“Setelah itu kreasinya dari Pak Robin atau siapapun saya tidak tahu,” kata Azis.
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah divonis bersalah memberikan suap Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.
Ia memberikan suap itu agar penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikan ke tahap penyidikan.
Syahrial mengaku mengenal Robin pada Juli 2020 di rumah dinas Azis di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju
Dalam pertemuan itu Azis menyebut akan mengenalkan Syahrial pada pihak yang akan membantu mengurus proses perkaranya di KPK. Pihak yang dimaksud Azis adalah Syahrial.
Tapi Azis membantah kesaksian Syahrial itu. Ia menyebut Robin dan Syahrial bertemu di rumahnya tanpa sepengetahuannya.
Sebab kala itu Azis sedang menjalani rapat di dalam rumahnya.
“Ini ada orang-orang organisasi, rumah itu di setiap sudut ada tamu, saat itulah yang saya lihat Robin dan Syahrial,” ucap Azis.
Dalam persidangan Azis juga membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.