JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang beragenda pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (24/1/2022) ini.
Sidang tuntutan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini, sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah
Menurut Ali, surat tuntutan yang akan dibacakan terhadap politisi Partai Golkar itu dalam sidang nanti telah disusun oleh tim KPK setelah mencermati proses persidangan.
"Tentu berdasarkan analisis seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ujar Ali.
Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Robin merupakan mantan penyidik KPK, sedangkan Maskur adalah seorang pengacara.
Pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Azis dan kader Partai Golkar yang lain, Aliza Gunado, diduga telah terlibat dalam perkara itu.
“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah TA 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Desember 2021.
Jaksa mengatakan, Azis kemudian meminta bantuan AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Kemudian, Agus mengenalkan Azis dengan Robin.
Baca juga: Hakim Minta Azis Syamsuddin Jujur karena Dapat Ringankan Hukuman
Pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara.
“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4 miliar,” kata jaksa.
Menurut jaksa, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua, yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.
“Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.