Salin Artikel

Jaksa Sebut Azis Syamsuddin Selalu Berkelit soal Suap ke Eks Penyidik KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Azis Syamsuddin tidak mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu menjadi salah satu alasan jaksa memberatkan tuntutan pada mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar tersebut.

“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam persidangan Azis berulang kali membantah perbuatannya dan memberikan kesaksian yang berbeda dari saksi lain.

Beri uang Robin hanya sebagai pinjaman

Azis membantah memberi suap pada Robin dan rekannya Maskur Husain untuk mengurus perkaranya di KPK.

Adapun Azis diduga memberi suap agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Jaksa menduga Azis memberi suap senilai Rp 210 juta sebagai uang muka pengurusan perkaranya.

Sebab dalam kesaksian Maskur Husain, ia pernah meminta pinjaman Rp 200 juta pada Robin.

Lalu Robin menyampaikan bahwa uang itu jangan dianggap sebagai pinjaman, tapi lebih pada uang muka untuk memantau perkara Azis dan Aliza Gunado terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Azis menampik kesaksian itu dan mengatakan bahwa pemberian itu hanya sebagai pinjaman untuk Robin guna perawatan kesehatan orang tuanya.

Selain itu Azis juga tidak mengaku pernah memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur, disebutkan bahwa ia mendapat uang senilai Rp 1,750 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar Aliza Gunado.

Kemudian ditambah uang senilai 36.000 dollar AS.

Bantah kenalkan Rita Widyasari pada Robin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan bahwa ia dikenalkan pada Robin oleh Azis.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Rita merupakan salah satu pihak yang juga memberi suap pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya di KPK.

“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” ucap Rita saat memberi keterangan dalam persidangan 18 Oktober 2021.

Perkenalan itu diakui Rita terjadi pada medio 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.

Setelah perkenalan itu, Rita menyebut Robin dan Maskur mengunjunginya di lapas.

Azis membantah kesaksian Rita tersebut. Ia mengaku tak pernah mengenalkan Robin pada Rita secara khusus.

Kala itu, dalam pandangan Azis, Robin mendatanginya di Lapas Kelas II Tangerang dan berbincang selama 25 menit dengannya.

Kemudian menurut Azis, Robin berkenalan dengan Rita atas keinginannya sendiri.

“Setelah itu kreasinya dari Pak Robin atau siapapun saya tidak tahu,” kata Azis.

Bantah kenalkan pada M Syahrial

Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah divonis bersalah memberikan suap Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.

Ia memberikan suap itu agar penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

Syahrial mengaku mengenal Robin pada Juli 2020 di rumah dinas Azis di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu Azis menyebut akan mengenalkan Syahrial pada pihak yang akan membantu mengurus proses perkaranya di KPK. Pihak yang dimaksud Azis adalah Syahrial.

Tapi Azis membantah kesaksian Syahrial itu. Ia menyebut Robin dan Syahrial bertemu di rumahnya tanpa sepengetahuannya.

Sebab kala itu Azis sedang menjalani rapat di dalam rumahnya.

“Ini ada orang-orang organisasi, rumah itu di setiap sudut ada tamu, saat itulah yang saya lihat Robin dan Syahrial,” ucap Azis.

Tak punya urusan dengan DAK Lampung Tengah

Dalam persidangan Azis juga membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia mengaku tak pernah menerima commitment fee dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa.

Padahal, orang kepercayaan Mustofa bernama Taufik mengaku memberi uang pada Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Azis menyebut tak pernah mengangkat Edy Sujarwo dan Aliza Gunado sebagai stafnya. Sehingga apa yang dilakukan keduanya tidak punya kaitan dengan Azis.

Ia juga menerangkan pada majelis hakim bahwa dirinya tak punya kewenangan untuk memutus nilai anggaran DAK.

“Posisi DPR itu sebagai Pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan mementukan besaran DAK,” jelas Azis.

Keputusan final pemberian anggaran suatu daerah, turur Azis, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/15433871/jaksa-sebut-azis-syamsuddin-selalu-berkelit-soal-suap-ke-eks-penyidik-kpk

Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke