Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Azis Syamsuddin Selalu Berkelit soal Suap ke Eks Penyidik KPK

Kompas.com - 24/01/2022, 15:43 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Azis Syamsuddin tidak mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu menjadi salah satu alasan jaksa memberatkan tuntutan pada mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar tersebut.

“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam persidangan Azis berulang kali membantah perbuatannya dan memberikan kesaksian yang berbeda dari saksi lain.

Baca juga: Jaksa Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit dan Merusak Citra DPR

Beri uang Robin hanya sebagai pinjaman

Azis membantah memberi suap pada Robin dan rekannya Maskur Husain untuk mengurus perkaranya di KPK.

Adapun Azis diduga memberi suap agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Jaksa menduga Azis memberi suap senilai Rp 210 juta sebagai uang muka pengurusan perkaranya.

Sebab dalam kesaksian Maskur Husain, ia pernah meminta pinjaman Rp 200 juta pada Robin.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun

Lalu Robin menyampaikan bahwa uang itu jangan dianggap sebagai pinjaman, tapi lebih pada uang muka untuk memantau perkara Azis dan Aliza Gunado terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Azis menampik kesaksian itu dan mengatakan bahwa pemberian itu hanya sebagai pinjaman untuk Robin guna perawatan kesehatan orang tuanya.

Selain itu Azis juga tidak mengaku pernah memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur.

Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur, disebutkan bahwa ia mendapat uang senilai Rp 1,750 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar Aliza Gunado.

Kemudian ditambah uang senilai 36.000 dollar AS.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju

Bantah kenalkan Rita Widyasari pada Robin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan bahwa ia dikenalkan pada Robin oleh Azis.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Rita merupakan salah satu pihak yang juga memberi suap pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya di KPK.

“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” ucap Rita saat memberi keterangan dalam persidangan 18 Oktober 2021.

Perkenalan itu diakui Rita terjadi pada medio 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.

Setelah perkenalan itu, Rita menyebut Robin dan Maskur mengunjunginya di lapas.

Baca juga: Pihak Azis Syamsuddin Ungkap Alasan Hadirkan IRT dan Wiraswasta sebagai Saksi Meringankan

Azis membantah kesaksian Rita tersebut. Ia mengaku tak pernah mengenalkan Robin pada Rita secara khusus.

Kala itu, dalam pandangan Azis, Robin mendatanginya di Lapas Kelas II Tangerang dan berbincang selama 25 menit dengannya.

Kemudian menurut Azis, Robin berkenalan dengan Rita atas keinginannya sendiri.

“Setelah itu kreasinya dari Pak Robin atau siapapun saya tidak tahu,” kata Azis.

Bantah kenalkan pada M Syahrial

Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah divonis bersalah memberikan suap Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.

Ia memberikan suap itu agar penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

Syahrial mengaku mengenal Robin pada Juli 2020 di rumah dinas Azis di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju

Dalam pertemuan itu Azis menyebut akan mengenalkan Syahrial pada pihak yang akan membantu mengurus proses perkaranya di KPK. Pihak yang dimaksud Azis adalah Syahrial.

Tapi Azis membantah kesaksian Syahrial itu. Ia menyebut Robin dan Syahrial bertemu di rumahnya tanpa sepengetahuannya.

Sebab kala itu Azis sedang menjalani rapat di dalam rumahnya.

“Ini ada orang-orang organisasi, rumah itu di setiap sudut ada tamu, saat itulah yang saya lihat Robin dan Syahrial,” ucap Azis.

Tak punya urusan dengan DAK Lampung Tengah

Dalam persidangan Azis juga membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia mengaku tak pernah menerima commitment fee dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa.

Padahal, orang kepercayaan Mustofa bernama Taufik mengaku memberi uang pada Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Azis menyebut tak pernah mengangkat Edy Sujarwo dan Aliza Gunado sebagai stafnya. Sehingga apa yang dilakukan keduanya tidak punya kaitan dengan Azis.

Baca juga: Kesaksian Azis Syamsuddin: Khilaf Beri Uang hingga Tampik Terlibat Korupsi di Lampung Tengah

Ia juga menerangkan pada majelis hakim bahwa dirinya tak punya kewenangan untuk memutus nilai anggaran DAK.

“Posisi DPR itu sebagai Pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan mementukan besaran DAK,” jelas Azis.

Keputusan final pemberian anggaran suatu daerah, turur Azis, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com