Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Azis Syamsuddin Ungkap Alasan Hadirkan IRT dan Wiraswasta sebagai Saksi Meringankan

Kompas.com - 06/01/2022, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjelaskan alasan mendatangkan saksi yang meringankan atau a de charge.

Adapun dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022) hari ini, hadir seorang saksi bernama Yanti Sumiyati dan Irawan Dimyati.

Yanti, seorang ibu rumah tangga, berasal Lampung Timur dan Irawan merupakan warga Bandung. Irawan bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya mengaku pernah mendapatkan bantuan keuangan dari Azis.

Baca juga: KPK: Kami Punya Bukti Kuat Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

“Sebelum masuk pada pertanyaan izinkan kami memberi gambaran bahwa saksi a de charge kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial, dan kemanusiaan,” tutur kuasa hukum Azis, Rivai Kusumanegara.

Rivai berharap dengan menghadirkan kedua saksi tersebut majelis hakim dapat melihat kontribusi Azis untuk masyarakat.

“Dengan harapan sidang ini dapat melihat secara utuh, sesuai kata-kata bijak bahwa terkadang kita tak bisa mengukur baju orang lain di badan kita sendiri,” kata dia.

Adapun Yanti mengaku pernah mendapat bantuan Rp 45 juta untuk biaya kelahiran anaknya yang dinyatakan mengidap penyakit Hydromakoli.

Tanpa bantuan Azis, operasi di Rumah Sakit Bandar Lampung tidak akan berjalan dan anaknya bisa meninggal dunia.

Setelah menyampaikan kesaksiannya, Rivai bertanya pada Yanti terkait partai pemenang pemilu di wilayahnya Lampung Timur.

“Sepengetahuan saksi, wilayah rumah saksi mendukung partai apa?,” tanya Rivai.

“PDI-P, Pak,” jawab Yanti.

“Berarti tidak mendukung Partai Golkar?,” sebut Rivai.

Yanti mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayah tempat tinggalnya kebanyakan mendukung PDI-P.

“Condong ke PDI-P,” sebut Yanti.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dengar Keterangan Saksi yang Meringankannya

Diketahui Azis didakwa melakukan suap untuk mengurus perkara di KPK. Ia disebut jaksa telah memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diduga diberikan bersama dengan Kader Partai Gikkar lain bernama Aliza Gunado.

Menurut jaksa, Azis dan Aliza tak ingin terseret dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com