Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Tugas Tak Mudah, Kepala Otorita IKN Harus Sosok Luar Biasa

Kompas.com - 21/01/2022, 17:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Arif Wibowo menilai, kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara haruslah seseorang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas luar biasa.

Sebab, menurut Arif, kepala Otorita IKN memiliki tugas yang tidak mudah yakni memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam kurun waktu 2 tahun.

"Dia adalah harus orang yang luar biasa ini, karena harus menyelesaikan seluruh masalah pada level yang paling elementer selama 2 tahun sampai dengan pemindahan ibu kota itu bukan soal yang gampang," kata Arif dalam sebuah dikusi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita Tanpa DPRD, Pakar: Pendekatan Proyek

Politikus PDI-P itu mengatakan, kepala Otorita IKN Nusantara harus memiliki dedikasi, kerja keras, dan menghibahkan waktunya untuk memimpin proses persiapan hingga pemindahan ibu kota.

Ia pun menyebutkan, ada usul agar jabatan kepala Otorita IKN Nusantara diisi seorang teknokrat pada masa persiapan hingga pemindahan ibu kota. Itu karena teknokrat memiliki pengalaman eksekusi kebijakan praktis di lapangan.

"Kemudian diganti oleh kepala otorita yang berkemampuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, basis pengalamannya adalah pemerintahan daerah khsuus dan seterusnya," ujar dia.

Namun, ia mengingatkan hal itu kembali berpulang pada keputusan Presiden Joko Widodo karena kepala Otorita ditunjuk dan diangkat oleh presiden.

Arif menambahkan, meski RUU IKN sudah disahkan menjadi UU, DPR akan terus mengawasi proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah nasib aset-aset pemerintah pusat yang berada di Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

"Pengelolaan keuangannya juga bagaimana, apakah aset-aset itu serta merta akan tetap menjadi asetp pemerintah pusat, apa akan dipindah tangankan dialihkan dan sebagainya," ujar Arif.

Baca juga: KSP: Presiden Masih Punya Waktu Putuskan Siapa yang Pimpin IKN

Dalam draf RUU IKN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.

Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pada Pasal 10 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk pertama kalinya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com