Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dikritik karena Pembahasannya Singkat, Kini Naskah Akademik RUU IKN Jadi Sorotan

Kompas.com - 21/01/2022, 13:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Namun, hingga saat ini, proses pengesahan RUU tersebut masih menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu publik mengkritik kilatnya pengesahan RUU menjadi UU.

Kini, salah satu yang jadi sorotan adalah naskah akademik RUU ibu kota negara baru.

Di media sosial Twitter, banyak pihak mengkritik substansi naskah tersebut. Misalnya terkait dengan landasan sosiologis, referensi penulisan naskah, hingga diksi atau pemilihan kata.

Baca juga: Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara

Mengacu dokumen yang diunggah laman resmi DPR RI, naskah akademik RUU IKN terdiri dari 6 bab yang tertuang dalam 175 halaman.

Terdapat logo Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada halaman depan naskah tersebut. Tertulis pula keterangan Juni 2021 pada sampul naskah.

Sementara, kata pengantar naskah akademik ditulis oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Sejarawan JJ Rizal ikut mengkritisi naskah tersebut. Ia menyoroti nihilnya referensi produk akademisi dalam negeri pada naskah.

"Ini naskah akademik ibu kota baru namanya Nusantara, yang bangun ngaku nasionalis Soekarno, tapi satu pun ga ada referensinya produk akademisi Indonesia. Ini ibu kota sampai modal akademiknya pun modal asing," tulis Rizal melalui akun Twitter miliknya, @JJRizal, Kamis (20/1/2022). Kompas.com telah diizinkan Rizal untuk mengutip pernyataannya ini.

Warganet lainnya juga menyoroti referensi naskah akademik yang jumlahnya sangat sedikit.

Baca juga: Menagih Konsistensi Pemerintahan Jokowi soal Proyek Ibu Kota Baru Minim APBN...

Berdasar penelusuran Kompas.com, referensi naskah akademik RUU IKN dituangkan dalam 2 halaman daftar pustaka.

Terdapat 17 referensi yang ditulis dalam daftar pustaka, yang seluruhnya mengacu pada produk akademisi asing.

Hal lain yang juga disoroti warganet yakni landasan sosiologis naskah akademik yang dinilai dangkal dan tak menjabarkan permasalahan. Kemudian, persoalan lainnya yang juga dikritisi ialah terkait pemilihan kata yang dinilai tak akademis.

Warganet menyayangkan hal ini mengingat proyek pemindahan ibu kota negara menelan biaya yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan triliun.

Sementara, sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengklaim bahwa perumusan naskah akademik RUU IKN melibatkan pemerintah, DPR, dan para ahli.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com