Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti mengkritik ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menyatakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.

Bivitri menilai, ketentuan itu menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan proyek dalam pengelolaan IKN Nusantara kelak di mana kepala Otorita IKN Nusantara langsung bertanggung jawab ke presiden tanpa melalui DPRD setempat.

"Karena pendekatannya proyek, maka kepalanya itu seperti pimpro lah, dari aspek akuntabilitas dia langsung bertanggung jawab ke presiden dalam konteks Otorita IKN Nusantara ini dan juga tidak ada DPRD," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Swasta Bakal Masuk, Pemerintah Diminta Segera Buat Urban Design Guidelines IKN Nusantara

Bivitri menilai wajar apabila sejumlah pihak menilai keberadaan Otorita IKN Nusantara tidak melanggar konstitusi karena Pasal 18 UUD 1945 memperbolehkan adanya daerah khusus yang diatur dalam undang-undang.

Namun, Bivitri mengingatkan, konsitusi juga mengatur mesti adanya demokrasi di tingkat nasional maupun lokal.

"Dengan itu maka pendekatan proyek seperti ini akhirnya akan meniadakan suara dari warga setempat," ujar Bivitri.

Baca juga: Konsep Hunian Seperti Apa yang Cocok Dibangun di IKN Nusantara?

Ia menegaskan, penduduk IKN Nusantara kelak bukan saja ASN dan keluarganya, tetapi juga warga yang sudah menetap di sana sejak lama maupun masyarakat adat yang keberadaannya harus tetap diperhatikan.

"Saya kira ada salah kaprah juga kita seakan-akan seperti mengandaikan kita membuat sebuah ibu kota baru di sebuah lahan kosong, padahal kan tidak, di sana juga ada warga yang sudah sekian generasi tinggal di situ," kata dia.

Baca juga: Presiden Disebut Bakal Pertimbangkan Suara Publik soal Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara

Pasal 9 Ayat (1) UU IKN menyatakan, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara, Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota DPR, dan pemilu untuk memilih anggota DPD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Nama-nama Bakal Cawapres Ganjar Tak Dibahas dalam Rakernas

Sekjen PDI-P: Nama-nama Bakal Cawapres Ganjar Tak Dibahas dalam Rakernas

Nasional
Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian, PDI-P: Kalau Ganjar yang Ajukan, Tak Akan Ditolak

Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian, PDI-P: Kalau Ganjar yang Ajukan, Tak Akan Ditolak

Nasional
Dapat Banyak Dukungan dari Pemilih Jokowi, Prabowo Dinilai Sosok Capres Paling Direstui Presiden

Dapat Banyak Dukungan dari Pemilih Jokowi, Prabowo Dinilai Sosok Capres Paling Direstui Presiden

Nasional
Polemik Proposal Prabowo soal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Berujung Dipanggil Jokowi

Polemik Proposal Prabowo soal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Berujung Dipanggil Jokowi

Nasional
BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

Nasional
Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Nasional
Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Nasional
Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Nasional
PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

Nasional
Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Nasional
Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Nasional
Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Nasional
Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Nasional
Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com