Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita Tanpa DPRD, Pakar: Pendekatan Proyek

Kompas.com - 21/01/2022, 16:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti mengkritik ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menyatakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.

Bivitri menilai, ketentuan itu menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan proyek dalam pengelolaan IKN Nusantara kelak di mana kepala Otorita IKN Nusantara langsung bertanggung jawab ke presiden tanpa melalui DPRD setempat.

"Karena pendekatannya proyek, maka kepalanya itu seperti pimpro lah, dari aspek akuntabilitas dia langsung bertanggung jawab ke presiden dalam konteks Otorita IKN Nusantara ini dan juga tidak ada DPRD," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Swasta Bakal Masuk, Pemerintah Diminta Segera Buat Urban Design Guidelines IKN Nusantara

Bivitri menilai wajar apabila sejumlah pihak menilai keberadaan Otorita IKN Nusantara tidak melanggar konstitusi karena Pasal 18 UUD 1945 memperbolehkan adanya daerah khusus yang diatur dalam undang-undang.

Namun, Bivitri mengingatkan, konsitusi juga mengatur mesti adanya demokrasi di tingkat nasional maupun lokal.

"Dengan itu maka pendekatan proyek seperti ini akhirnya akan meniadakan suara dari warga setempat," ujar Bivitri.

Baca juga: Konsep Hunian Seperti Apa yang Cocok Dibangun di IKN Nusantara?

Ia menegaskan, penduduk IKN Nusantara kelak bukan saja ASN dan keluarganya, tetapi juga warga yang sudah menetap di sana sejak lama maupun masyarakat adat yang keberadaannya harus tetap diperhatikan.

"Saya kira ada salah kaprah juga kita seakan-akan seperti mengandaikan kita membuat sebuah ibu kota baru di sebuah lahan kosong, padahal kan tidak, di sana juga ada warga yang sudah sekian generasi tinggal di situ," kata dia.

Baca juga: Presiden Disebut Bakal Pertimbangkan Suara Publik soal Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara

Pasal 9 Ayat (1) UU IKN menyatakan, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara, Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota DPR, dan pemilu untuk memilih anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com