Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 16:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti mengkritik ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menyatakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.

Bivitri menilai, ketentuan itu menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan proyek dalam pengelolaan IKN Nusantara kelak di mana kepala Otorita IKN Nusantara langsung bertanggung jawab ke presiden tanpa melalui DPRD setempat.

"Karena pendekatannya proyek, maka kepalanya itu seperti pimpro lah, dari aspek akuntabilitas dia langsung bertanggung jawab ke presiden dalam konteks Otorita IKN Nusantara ini dan juga tidak ada DPRD," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Swasta Bakal Masuk, Pemerintah Diminta Segera Buat Urban Design Guidelines IKN Nusantara

Bivitri menilai wajar apabila sejumlah pihak menilai keberadaan Otorita IKN Nusantara tidak melanggar konstitusi karena Pasal 18 UUD 1945 memperbolehkan adanya daerah khusus yang diatur dalam undang-undang.

Namun, Bivitri mengingatkan, konsitusi juga mengatur mesti adanya demokrasi di tingkat nasional maupun lokal.

"Dengan itu maka pendekatan proyek seperti ini akhirnya akan meniadakan suara dari warga setempat," ujar Bivitri.

Baca juga: Konsep Hunian Seperti Apa yang Cocok Dibangun di IKN Nusantara?

Ia menegaskan, penduduk IKN Nusantara kelak bukan saja ASN dan keluarganya, tetapi juga warga yang sudah menetap di sana sejak lama maupun masyarakat adat yang keberadaannya harus tetap diperhatikan.

"Saya kira ada salah kaprah juga kita seakan-akan seperti mengandaikan kita membuat sebuah ibu kota baru di sebuah lahan kosong, padahal kan tidak, di sana juga ada warga yang sudah sekian generasi tinggal di situ," kata dia.

Baca juga: Presiden Disebut Bakal Pertimbangkan Suara Publik soal Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara

Pasal 9 Ayat (1) UU IKN menyatakan, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara, Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota DPR, dan pemilu untuk memilih anggota DPD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com