Salin Artikel

Politisi PDI-P: Tugas Tak Mudah, Kepala Otorita IKN Harus Sosok Luar Biasa

Sebab, menurut Arif, kepala Otorita IKN memiliki tugas yang tidak mudah yakni memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam kurun waktu 2 tahun.

"Dia adalah harus orang yang luar biasa ini, karena harus menyelesaikan seluruh masalah pada level yang paling elementer selama 2 tahun sampai dengan pemindahan ibu kota itu bukan soal yang gampang," kata Arif dalam sebuah dikusi, Jumat (21/1/2022).

Politikus PDI-P itu mengatakan, kepala Otorita IKN Nusantara harus memiliki dedikasi, kerja keras, dan menghibahkan waktunya untuk memimpin proses persiapan hingga pemindahan ibu kota.

Ia pun menyebutkan, ada usul agar jabatan kepala Otorita IKN Nusantara diisi seorang teknokrat pada masa persiapan hingga pemindahan ibu kota. Itu karena teknokrat memiliki pengalaman eksekusi kebijakan praktis di lapangan.

"Kemudian diganti oleh kepala otorita yang berkemampuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, basis pengalamannya adalah pemerintahan daerah khsuus dan seterusnya," ujar dia.

Namun, ia mengingatkan hal itu kembali berpulang pada keputusan Presiden Joko Widodo karena kepala Otorita ditunjuk dan diangkat oleh presiden.

Arif menambahkan, meski RUU IKN sudah disahkan menjadi UU, DPR akan terus mengawasi proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah nasib aset-aset pemerintah pusat yang berada di Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

"Pengelolaan keuangannya juga bagaimana, apakah aset-aset itu serta merta akan tetap menjadi asetp pemerintah pusat, apa akan dipindah tangankan dialihkan dan sebagainya," ujar Arif.

Dalam draf RUU IKN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.

Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pada Pasal 10 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk pertama kalinya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/17322631/politisi-pdi-p-tugas-tak-mudah-kepala-otorita-ikn-harus-sosok-luar-biasa

Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke