"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.
Kemudian, Wiku mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ucap dia.
Hongkong justru memperketat
Kebijakan yang diambil pemerintah dalam menghadapi penyebaran varian Omicron ini, jauh berbeda dari sikap Pemerintah Hong Kong dalam menekan kasus Omicron.
Pemerintah Hong Kong akan menangguhkan penerbangan transit selama sebulan dari sekitar 150 negara dan wilayah yang dianggap berisiko tinggi karena virus corona.
Langkah itu dilakukan karena kota tersebut mencatat sekitar 50 kasus varian Omicron yang menyebar cepat sejak akhir tahun lalu.
Baca juga: Pulang dari Hongkong, Seorang Pekerja Migran Asal Madiun Diduga Terpapar Varian Omicron
Bandara Internasional Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (14/1/2022) bahwa setiap orang yang telah tinggal di tempat-tempat yang diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi oleh otoritas kesehatan dalam 21 hari sebelum bepergian, tidak dapat transit melalui kota itu dari 16 Januari hingga 15 Februari 2022.
“Langkah itu diambil untuk mengendalikan penyebaran varian Omicron yang sangat menular," kata pihak bandara sebagaimana diberitakan Kantor Berita Reuters, Jumat.
Saat ini, Hong Kong mengklasifikasikan lebih dari 150 negara dan wilayah sebagai berisiko tinggi.
Pekan lalu, Hong Kong melarang penerbangan masuk dari Australia, Kanada, Perancis, India, Pakistan, Filipina, Inggris, dan Amerika Serikat.
Harapkan syarat vaksin booster
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sebagai salah satu syarat masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Hal ini diusulkan Dicky dalam respons kebijakan baru pemerintah yang meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
"Jadi sesuai International Health Regulation pokoknya semua negara itu harus diwaspadai. Enggak ada kecuali. Dengan cara pengetatan pintu masuk dengan syarat vaksinasi, bahkan kalau perlu syarat booster," kata Dicky ketika dihubungi Jumat.
Baca juga: Dari Berbagai Jenis Masker, Ini yang Terbaik Mencegah Paparan Omicron