JAKARTA, KOMPAS.com – Negara didesak memberi perhatian serius kepada hak dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat.
Mereka saat ini sedang terancam oleh kemungkinan tindakan diskriminatif dan kekerasan, menyusul Masjid Miftahul Huda milik mereka yang dipermasalahkan oleh kelompok intoleran dan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Setidaknya ada dua hal ancaman keamanan bagi komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang dalam waktu dekat.
Pertama, Pemkab Sintang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda jika mereka tak membongkarnya sendiri hingga 21 Januari 2022.
Ancaman itu termuat dalam surat peringatan ketiga (SP 3) yang dilayangkan Pemkab Sintang pada 7 Januari 2022.
Kedua, Masjid Miftahul Huda pernah dirusak oleh massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam pada September 2021.
Sebanyak 21 terdakwa dari kasus itu hanya divonis penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan, yang berarti mereka akan bebas pada 22 Januari 2022, sehari usai tenggat SP 3.
Ancaman kekerasan itu bukan isapan jempol. Pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dibakar oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam.
Ketika itu, sedikitnya 200 orang yang menyerbu masjid mengaku kecewa karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan jemaah, bukan membongkar masjid seperti keinginan mereka.
Baca juga: Nasib Warga Ahmadiyah Sintang Terancam Lagi, Kapolri Diminta Beri Perhatian
Namun, dari peristiwa itu, hanya 22 orang yang menjadi tersangka dan diproses hukum. Vonis terhadap para terdakwa pun jauh dari rasa keadilan.
Mereka hanya divonis 4 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, 6 Januari 2022. Itu artinya, kelompok ini akan bebas pada 22 Januari 2022.
Pemkab Sintang tunduk pada kelompok intoleran
Alih-alih melindungi hak berkeyakinan dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah, Pemerintah Kabupaten Sintang justru mengikuti alur berpikir kelompok intoleran itu.
Pemkab Sintang menerbitkan ultimatum lewat surat peringatan ketiga (SP 3) pada 7 Januari 2022, sehari setelah vonis bagi para terpidana perusakan Masjid Miftahul Huda.
Jika jemaah tak membongkar sendiri masjid mereka hingga 21 Januari 2022, maka Pemkab Sintang yang akan melakukan pembongkaran.