Salin Artikel

Saat Pemerintah Buka Pintu Masuk RI untuk Semua Negara di Tengah Merebaknya Omicron...

Dengan demikian, pintu masuk kedatangan internasional terbuka bagi semua negara.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 12 Januari 2022.

Lantas, apa alasan pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional untuk semua negara?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Selain itu, pembatasan sejumlah negara tersebut akan mempersulit lalu lintas negara untuk pemulihan ekonomi.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Kendati demikian, Wiku menegaskan, penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang dilarang memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Karantina jadi 7 hari

Selain itu, dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Awalnya, durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari.

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Wiku menjelaskan, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya yaitu studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Demikian juga studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Kemudian, Wiku mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ucap dia.

Hongkong justru memperketat

Kebijakan yang diambil pemerintah dalam menghadapi penyebaran varian Omicron ini, jauh berbeda dari sikap Pemerintah Hong Kong dalam menekan kasus Omicron.

Pemerintah Hong Kong akan menangguhkan penerbangan transit selama sebulan dari sekitar 150 negara dan wilayah yang dianggap berisiko tinggi karena virus corona.

Langkah itu dilakukan karena kota tersebut mencatat sekitar 50 kasus varian Omicron yang menyebar cepat sejak akhir tahun lalu.

Bandara Internasional Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (14/1/2022) bahwa setiap orang yang telah tinggal di tempat-tempat yang diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi oleh otoritas kesehatan dalam 21 hari sebelum bepergian, tidak dapat transit melalui kota itu dari 16 Januari hingga 15 Februari 2022.

“Langkah itu diambil untuk mengendalikan penyebaran varian Omicron yang sangat menular," kata pihak bandara sebagaimana diberitakan Kantor Berita Reuters, Jumat.

Saat ini, Hong Kong mengklasifikasikan lebih dari 150 negara dan wilayah sebagai berisiko tinggi.

Pekan lalu, Hong Kong melarang penerbangan masuk dari Australia, Kanada, Perancis, India, Pakistan, Filipina, Inggris, dan Amerika Serikat.

Harapkan syarat vaksin booster

Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sebagai salah satu syarat masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal ini diusulkan Dicky dalam respons kebijakan baru pemerintah yang meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

"Jadi sesuai International Health Regulation pokoknya semua negara itu harus diwaspadai. Enggak ada kecuali. Dengan cara pengetatan pintu masuk dengan syarat vaksinasi, bahkan kalau perlu syarat booster," kata Dicky ketika dihubungi Jumat.

Dicky meminta pengawasan selama masa karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia lebih diperketat.

"Dalam 7 hari itu dipastikan sebelum keluar ada dua kali test PCR yang hasilnya negatif dengan jeda 24 jam, di hari kelima dan keenam atau hari keenam dan ketujuh," ujarnya

Selain itu, ia meminta Satgas Covid-19 juga melakukan pengawasan yang lebih ketat di dalam negeri. Pasalnya, penularan virus Covid-19 varian Omicron saat ini sudah tak lagi hanya dari luar negeri, namun sudah terjadi penularan secara lokal.

Oleh karenanya, pemerintah perlu untuk kembali menggencarkan testing, tracing, dan tracking sebagai deteksi dini dari penularan varian Omicron.

"Inilah yang akan membantu efektivitas dalam mencegah penyebaran dengan cara menemukan kasus-kasus tadi dengan segera. Dan ketika sudah ditemukan bisa langsung menjalani isolasi atau karantina," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/15/07495491/saat-pemerintah-buka-pintu-masuk-ri-untuk-semua-negara-di-tengah-merebaknya

Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke