Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kirim Surpes ke DPR sejak Desember, Apa Kabar Revisi UU ITE?

Kompas.com - 12/01/2022, 17:29 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sejak pertengahan Desember 2021 Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR terkait revisi tersebut.

Oleh karenanya, revisi UU itu kini menunggu pembahasan dalam sidang DPR.

"Tanggal 16 Desember presiden sudah kirim surat ke DPR menyampaikan surpres, surat presiden tentang revisi Undang-undang ITE," kata Mahfud dalam program Aiman Kompas TV yang ditayangkan Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Mahfud: Presiden Sudah Kirim Surat Perubahan UU ITE ke DPR

Mahfud mengatakan, sejak diusulkan Jokowi hingga akhirnya dibawa ke DPR, rencana revisi UU ITE begitu cepat.

Selama Februari hingga Juni 2021, kata Mahfud, pemerintah banyak berdiskusi tentang rencana revisi UU ini. Diskusi itu melibatkan Dewan Pers, jurnalis, akademisi, hingga pihak yang pernah menjadi korban UU ITE.

Pada Juni lalu, pemerintah juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Surat itu diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kita sudah punya SKB 3 menteri yang isinya sama, sehingga nanti kalau undang-undangnya sudah keluar ya lebih kuat karena undang-undang," ujar Mahfud.

Baca juga: Anggap UU ITE Momok Media, AJI Catat 3 Jurnalis Dipenjara Sepanjang 2021

Mahfud mengatakan, kelak ada 2 poin utama dalam revisi UU ITE. Pertama, terkait dugaan tindakan fitnah melalui teknologi informasi, ancaman hukumannya akan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab, jika digunakan UU ITE, pelaku fitnah bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.

Poin kedua, revisi UU ITE akan mengutamakan keadilan restoratif atau restorative justice, misalnya melalui upaya mediasi.

Sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, diharapkan tidak ada lagi "pasal karet" dengan adanya revisi UU ini.

"Pak Jokowi nggak suka itu," kata Mahfud.

"Lalu kepada saya perintahnya dipelajari undang-undangnya, substansinya. Kalau keliru diperbaiki, direvisi. Bah revisi itu ketemu di situ sekarang revisi itu sudah disampaikan ke DPR," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com