JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang diajukan secara daring, Rabu (27/10/2021).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Mahkamah menilai, pemblokiran dan pemutusan internet tidak ada kaitannya dengan inkonstitusional norma.
Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional
Selain itu, Mahkamah juga menilai negara berkewajiban untuk melindungi kepentingan umum dalam segala bentuk gangguan dalan menggunakan ITE atau dokumen elektronik.
Apabila ada pemblokiran dan pemutusan internet, maka pemerintah disebut Mahkamah sudah memiliki cara untuk melakukan pemulihan dengan cepat.
Maka dari itu, MK menilai pemblokiran internet tidak bertentangan dengan UU Dasar 1945 seperti yang didalilkan pemohon.
Adapun gugatan ini diajukan AJI bersama seorang warga Jayapura, Papua, bernama Arnoldus Berau.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 Ayat (2b) UU ITE.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batal Banding Putusan PTUN soal Blokir Internet Papua
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum".
Aturan tersebut dinilai sewenang-wenang karena membatasi akses informasi dan merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion atas putusan uji materi UU ITE.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Saldi Isra dan Suhartoyo. Sementara tujuh hakim lainnya sepakat untuk menolak permohonan uji materi tersebut.
Kedua hakim itu menilai prosedur pemutusan akses dan atau memerintahkan pemutusan akses harus memerhatikan hak atas informasi setiap warga negara.
Baca juga: Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua
"Bahwa prosedur dimaksud juga berhubungan dengan hak atas informasi yang dimiliki warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945," kata Saldi, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).
"Oleh karena itu, prosedur pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses haruslah memerhatikan hak-hak atas informasi setiap warga negara sebagai salah satu hak asasi manusia," ujar dia.