JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi momok bagi kerja pers di tahun 2021.
Mengutip Catatan Akhir Tahun 2021 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sedikitnya sudah tiga kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang berujung pada vonis penjara dengan dasar UU ITE.
Kasus pertama menimpa jurnalis berita.news, Muhammad Asrul yang dijerat pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, November lalu, Asrul divonis penjara 3 bulan.
Sebelumnya, Asrul yang merupakan seorang editor, memuat berita tentang dugaan korupsi. Mekanisme sesuai Undang-Undang Pers, yakni penyelesaian via Dewan Pers, sebetulnya sudah ditempuh.
Baca juga: AJI: 4 Tahun Berturut, Kekerasan terhadap Jurnalis Terbanyak Dilakukan oleh Polisi
“Sudah ada penyelesaian dan penilaian dari Dewan Pers bahwa Muhammad Asrul ini jurnalis dan beritanya itu merupakan produk jurnalistik, dan itu sudah firm (mantap), dan (pernyataan) itu keluar dari Dewan Pers,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, dalam tayangan virtual, Rabu (29/12/2021).
Kasus lainnya menjerat Sadli Saleh yang dipenjara 1,5 tahun pada Maret 2020 karena mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah, Samahudin.
Lalu, ada Diananta Putera Sumedi yang divonis penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Kotabaru, Agustus 2020, karena menayangkan berita tentang penyerobotan lahan berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".
Di luar itu, masih ada kasus lain di mana jurnalis dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE dan saat ini belum bergulir ke meja hijau.
“Satu kasus terjadi di Bangka Belitung setelah menulis tentang tambang yang diduga melibatkan nama Wapres Ma’ruf Amin. Satu kasus lain terjadi di Gorontalo; Kepala Dinas Kominfo setempat melaporkan tiga media,” jelas Erick.
Baca juga: AJI Kecam Pelabelan Hoaks terhadap Berita Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.