JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 Ayat (2b) terkait pemblokiran dan pembatasan akses internet di Papua.
Adapun perkara yang diputus tersebut diajukan oleh AJI dan seorang warga Jayapura, Papua, bernama Arnoldus Berau.
"AJI tentu sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Dan saya pikir ini adalah contohnya dari kesesatan berpikir," kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam siaran YouTube yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Saat MK Tolak Gugatan UU ITE dan Nyatakan Pemblokiran Internet Papua Konstitusional...
Menurut Sasmito, MK terlihat selalu berpendapat bahwa argumentasi pejabat atau otoritas dalam membatasi akses akan selalu benar.
Padahal, sudah banyak contoh terjadinya kesewenang-wenangan dari pejabat atau otoritas saat tindakan tersebut dilakukan.
"Jadi ungkapan yang disampaikan AJI ini bukan hanya muncul dari ruang hampa, muncul dari anggan-anggan atau klaim dari pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ujarnya.
"Tapi ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kementerian Kominfo memutus akses elektronik menuju situs Suarapapua.com tanpa ada alasan yang jelas," kata Sasmito.
Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional
Terkait putusan MK yang menyebut bahwa saat adanya konten negatif saja yang bisa menyebabkan pemutusan akses, saat persidangan, pemerintah tidak bisa menjelaskan yang konten seperti apa yang dinilai bermuatan negatif.
Sehingga ia menilai telah ada multitafsir dari Pasal 40 Ayat (2b) dan kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam hal ini menjadi sangat besar.
"Ini tentu merugikan bagi suara papua karena mereka tidak bisa menggungah konten berita ataupun informasi yang mereka olah menjadi berita," ucapnya.
"Dan dipublikasikan untuk masyarakat Papua dan Indonesia pada umumnya itu juga terganggu dengan pemblokiran konten yang dilakukan oleh kementerian Kominfo," ucap Sasmito.
Baca juga: Pasca-putusan MK soal Pemutusan Akses Internet, Hak Memperoleh Infomasi Dinilai Makin Terancam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.