JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kecewa permohonannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) ditolak majelis hakim.
Adapun JC adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, mengakui saya bersalah. Tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan,” terang Robin pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun
Diketahui majelis hakim menolak alasan pengajuan JC Robin karena dua alasan.
Pertama, janji Robin untuk mengungkap keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai tak relevan dengan perkara.
Kedua, Robin dinilai majelis hakim merupakan pelaku utama tindak pidana ini.
Robin lantas mempertanyakan alasan hakim tersebut.
“Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial,” kata dia.
Dalam pandangan Robin, motif komunikasi antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sama dengan apa yang dilakukannya.
Keduanya sama-sama menawarkan jasa pengacara untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Vonis Robin Pattuju Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pimpinan KPK Lili Pintauli
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.