Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Perlu Anggota KPU-Bawaslu Inovatif Hadapi Kompleksitas Pemilu 2024

Kompas.com - 10/01/2022, 15:08 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan anggota penyelenggara pemilu harus inovatif menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang kompleks.

Ia berharap DPR dan pemerintah tidak salah pilih calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027.

"Juga dibutuhkan personel-personel yang bisa melakukan inovasi menghadapi kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Khoirunnisa saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Timsel Anggota KPU-Bawaslu Diminta Pilih Nama yang Punya Integritas dan Kompetensi

Saat ini, tim seleksi telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, daftar nama itu akan diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, hingga akhirnya dipilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.

Khoirunnisa berharap uji kepatuan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 24 calon nama anggota KPU dan Bawaslu dilaksanakan secara terbuka.

Baca juga: Timsel Laporkan 24 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Lolos ke Jokowi

Selain itu, dia berharap publik dilibatkan untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon anggota.

"Harapannya adalah prosesnya terbuka dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan terkait rekam jejak para calon ini," ujarnya.

Khoirunnisa mengamini lobi-lobi antara calon anggota dengan partai politik tak bisa dihindari. Namun, dia menegaskan, jangan sampai ada transaksi politik dalam pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Karena taruhannya terlalu besar untuk Pemilu 2024," ucapnya.

Selain itu, dia mengingatkan DPR untuk menjaga komitmen untuk menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan pada komposisi anggota KPU dan Bawaslu.

Adapun calon anggota KPU yang diserahkan terdiri atas 10 lelaki dan 4 perempuan. Mereka dalam urutan abjad adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga: Dua Petahana Tak Ada dalam Daftar Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Lolos ke Jokowi

Lalu, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yaty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, 10 nama calon anggota Bawaslu terdiri dari 7 lelaki dan 3 perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Malonga, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com