Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timsel Anggota KPU-Bawaslu Diminta Pilih Nama yang Punya Integritas dan Kompetensi

Kompas.com - 04/01/2022, 15:46 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengirimkan daftar 24 nama calon yang memiliki kualifikasi memadai ke Presiden Joko Widodo.

Daftar nama itu nantinya bakal diserahkan presiden ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menentukan tujuh anggota terpilih KPU dan lima anggota terpilih Bawaslu.

"Nama-nama yang disampaikan nanti juga harus memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi," kata pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi daring yang diselenggarakan Maju Perempuan Indonesia (MPI), Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Tes Wawancara Calon Anggota KPU-Bawaslu Dinilai Bermasalah

Menurut Bivitri, pemilu serentak yang diselanggarakan pada 2024 akan sangat berat. Beragam isu harus dihadapi penyelenggara pemilu.

Karena itu, ia menilai, timsel harus mengirimkan calon-calon anggota KPU dan Bawaslu terbaik untuk ikut uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Paling tidak yang sudah tersedia di meja DPR sudah yang terbaik," ujarnya.

Bivitri, yang juga merupakan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, mengatakan, timsel harus memastikan para calon memiliki pemahaman dan keberpihakan tentang nilai keadilan, kesetaraan gender, anti KKN, dan antikekerasan.

Baca juga: Daftar Nama 48 Calon Anggota KPU-Bawaslu, Timsel Akan Pilih 24 Orang

Selain itu, para calon yang dikirimkan juga harus memenuhi ketentuan minimal keterwakilan perempuan 30 persen sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Bivitri pun mengingatkan timsel untuk bekerja profesional dan independen.

"Timsel tidak berdasarkan pada negosiasi politik atau titip-titipan. Proses politik biarkan di DPR, itu tidak bisa dicegah, yang penting transparansi. Tapi dari timsel harus bersih berdasarkan kriteria," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com