Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Wamendagri Dinilai Politis untuk Kepentingan Pemilu 2024

Kompas.com - 06/01/2022, 23:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai ditetapkannya jabatan wakil menteri dalam negeri (wamendagri) sulit jika tidak dikaitkan dengan wacana politis.

Menurutnya, strategi politik menjelang Pemilu 2024 bisa jadi mendasari ditambahkannya satu kursi wakil menteri tersebut.

"Bisa jadi bagian strategi politik. Jadi partai penguasa, atau partai koalisi yang tentu punya keinginan untuk bisa mengkondisikan dalam tanda kutip Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Ujang ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

"Kita tahu peran Kementerian Dalam Negeri dalam pemilu menjadi penting. Karena mereka lah yang akan menentukan pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Jumlahnya luar biasa banyak," jelasnya.

Baca juga: Stafsus Mensesneg: Soal Jabatan Wamendagri Jangan Dikaitkan dengan Politik

Ujang menilai, apabila penempatan Plt. dapat diatur sedemikian rupa maka hampir setengah kemenangan dalam pemilu dan pilkada sudah ada di tangan.

"Artinya dalam konteks bisa mengondisikan pemilih," kata Ujang.

Selain itu, dia pun melihat adanya tarik-ulur antara pemerintah dengan parpol koalisi.

Ujang menduga ada keinginan parpol untuk mengganti posisi Tito Karnavian dari kursi Mendagri.

"Mungkin karena presiden tidak mau (mengganti), Pak Tito juga tidak mau (diganti) maka disimpanlah wakil menteri dalam negeri. Mungkin skenarionya seperti itu agar bisa memantau, melihat," tutur Ujang.

"Posisi Mendagri ini banyak yang memperebutkan, salah satunya parpol pemenang pemilu mengingat begitu pentingnya Pemilu 2024 nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan wakil menteri dalam negeri (wamendagri).

Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".

Pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi wamendagri berada di bawah mendagri dan bertanggungjawab kepada mendagri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com