JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yakni Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Baca juga: Ada 24 Jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Mana Saja Posisi yang Masih Kosong?
Lalu pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi Wamendagri berada di bawah mendagri dan bertanggung jawab kepada Mendagri.
Adapun tugas dari Wamendagri adalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Sementara itu, ruang lingkup bidang tugas Wamendagri ada dua.
Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.
Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi
Kedua, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kementerian.
Masih berdasarkan aturan yang sama, pada pasal 3 dijelaskan bahwa Mendagri dan Wamendagri nantinya merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Aturan ini juga menegaskan bahwa Kemendagri dipimpin oleh seorang menteri dan kedudukan lembaganyaberada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.