Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Wamendagri Dinilai Politis untuk Kepentingan Pemilu 2024

Kompas.com - 06/01/2022, 23:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai ditetapkannya jabatan wakil menteri dalam negeri (wamendagri) sulit jika tidak dikaitkan dengan wacana politis.

Menurutnya, strategi politik menjelang Pemilu 2024 bisa jadi mendasari ditambahkannya satu kursi wakil menteri tersebut.

"Bisa jadi bagian strategi politik. Jadi partai penguasa, atau partai koalisi yang tentu punya keinginan untuk bisa mengkondisikan dalam tanda kutip Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Ujang ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

"Kita tahu peran Kementerian Dalam Negeri dalam pemilu menjadi penting. Karena mereka lah yang akan menentukan pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Jumlahnya luar biasa banyak," jelasnya.

Baca juga: Stafsus Mensesneg: Soal Jabatan Wamendagri Jangan Dikaitkan dengan Politik

Ujang menilai, apabila penempatan Plt. dapat diatur sedemikian rupa maka hampir setengah kemenangan dalam pemilu dan pilkada sudah ada di tangan.

"Artinya dalam konteks bisa mengondisikan pemilih," kata Ujang.

Selain itu, dia pun melihat adanya tarik-ulur antara pemerintah dengan parpol koalisi.

Ujang menduga ada keinginan parpol untuk mengganti posisi Tito Karnavian dari kursi Mendagri.

"Mungkin karena presiden tidak mau (mengganti), Pak Tito juga tidak mau (diganti) maka disimpanlah wakil menteri dalam negeri. Mungkin skenarionya seperti itu agar bisa memantau, melihat," tutur Ujang.

"Posisi Mendagri ini banyak yang memperebutkan, salah satunya parpol pemenang pemilu mengingat begitu pentingnya Pemilu 2024 nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan wakil menteri dalam negeri (wamendagri).

Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden".

Pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi wamendagri berada di bawah mendagri dan bertanggungjawab kepada mendagri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com