JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai wajar Presiden Joko Widodo menyiapkan kursi wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, menurut Saan, Kemendagri memiliki beban berat khususnya menjelang Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024 mendatang.
"Dengan beban pekerjaan yang sangat besar dan juga menyiapkan persiapan-persiapan menjelang Pemilu, maka menurut saya memang penting dan masuk akal kalau misalnya presiden membuat membentuk wamendagri," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Stafsus Mensesneg: Soal Jabatan Wamendagri Jangan Dikaitkan dengan Politik
Saan menuturkan, salah satu beban berat yang akan diemban oleh Kemendagri adalah menyiapkan penjabat kepala daerah untuk mengisi pos kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023.
"Nanti di 2023 juga banyak sekali gubernur yang (masa jabatannya) akan berakhir juga kan, dan itu kan harus ada penjabat, dan penjabat itu yang mengelola mengatur dari Kemendagri," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.
Selain itu, Saan menilai kementerian-kementerian juga perlu mengakselerasi program-program mereka yang terhambat oleh pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Saan pun menduga, pengisian posisi wakil menteri yang masih kosong, termasuk kursi wamendagri, akan dilakukan saat Jokowi merombak atau me-reshuffle kabinet.
Namun, ia meyakini, pengisian posisi wakil menteri akan didasari oleh kebutuhan untuk mempercepat program kementerian, bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan politik.
"Itu bukan semata-mata terkait dengan akomodasi politik tapi ini lebih dalam kerangka untuk mempercepat program-program kebijakan-kebijakan untuk mewujudkan visi dan misinya," ujar Saan.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Mendagri
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yakni "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.