JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima suap miliaran rupiah dari pihak swasta terkait proses pengadaan barang dan jasa di Bekasi. Namun, Pepen, sapaan akrabnya, tak pernah menerima langsung.
Dia memiliki kaki tangan mulai dari lurah hingga camat yang diperintahkan menerima sejumlah uang dari para pengusaha. Total suap dalam kasus yang menjerat Pepen mencapai Rp 5,7 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan suap diterima Pepen terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap Rp 5,7 Miliar
Ganti rugi dimaksud di antaranya untUk embebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pebebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 Miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
"Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," ucap Firli dalam jumpa pers di KPK, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Saat OTT, Wali Kota Bekasi Baru Terima Uang Suap Miliaran dari Anak Buah
Sebagai bentuk komitmen, Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”.
"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," ucap Firli.
Orang kepercayaan Pepen itu di antaranya JL (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi), WY (Camat Jatisampurna), MY (Lurah Kartika Sari), MS (Camat Rawalumbu), dan MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP).