Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Mensesneg: Soal Jabatan Wamendagri Jangan Dikaitkan dengan Politik

Kompas.com - 06/01/2022, 12:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, penetapan jabatan wakil menteri dalam negeri (wamendagri) sebaiknya tidak dikaitkan dengan persoalan politik.

Menurut dia, penambahan kursi wakil menteri menyesuaikan tantangan dalam pemerintahan.

"Jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Jokowi Siapkan Kursi Wamendagri, Pimpinan Komisi II: Untuk Perkuat Kinerja atau Akomodasi Politik?

Dia mengatakan, dalam kelembagaan, ada beberapa kementerian yang cukup besar sehingga diperlukan posisi wakil menteri.

Wakil menteri juga diperlukan untuk menanggapi suasana ketidakpastian.

"Kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan. Ada posisi wakil menteri, tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian presiden," ujar Faldo.

"Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan wakil menteri dalam negeri.

Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden".

Pada Ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi wakil mendagri berada di bawah mendagri dan bertanggung jawab kepada mendagri.

Adapun tugas dari wamendagri dalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Baca juga: Soal Jabatan Wakil Menteri, Pengamat: Lebih Kentara Politik Akomodasi, Bukan Menunjang Kinerja

Beberapa waktu lalu, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.

Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com