JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, penetapan jabatan wakil menteri dalam negeri (wamendagri) sebaiknya tidak dikaitkan dengan persoalan politik.
Menurut dia, penambahan kursi wakil menteri menyesuaikan tantangan dalam pemerintahan.
"Jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Jokowi Siapkan Kursi Wamendagri, Pimpinan Komisi II: Untuk Perkuat Kinerja atau Akomodasi Politik?
Dia mengatakan, dalam kelembagaan, ada beberapa kementerian yang cukup besar sehingga diperlukan posisi wakil menteri.
Wakil menteri juga diperlukan untuk menanggapi suasana ketidakpastian.
"Kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan. Ada posisi wakil menteri, tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian presiden," ujar Faldo.
"Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan wakil menteri dalam negeri.
Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden".
Pada Ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi wakil mendagri berada di bawah mendagri dan bertanggung jawab kepada mendagri.
Adapun tugas dari wamendagri dalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca juga: Soal Jabatan Wakil Menteri, Pengamat: Lebih Kentara Politik Akomodasi, Bukan Menunjang Kinerja
Beberapa waktu lalu, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.
Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.