Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kilas Balik 2021, 4 Momen Penting Penanganan Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 29/12/2021, 12:34 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia cenderung terkendali menjelang berakhirnya tahun 2021.

Namun, kondisi itu dapat dicapai berkat perjuangan bersama dan kebijakan adaptif pemerintah yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

"Kita berharap pengalaman selama setahun belakangan menjadi pembelajaran ke depan agar lebih antisipatif mencegah kemunculan kasus," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/12/2021).

Wiku berharap, sepanjang 2021, berbagai peristiwa yang dinamis serta kebijakan yang adaptif dapat menjadi refleksi dan penyemangat untuk tetap menjaga semangat dan konsistensi melawan Covid-19 pada 2022.

Sejumlah momen penting penanganan Covid-19

Pertama, pengendalian aktivitas masyarakat. Pemerintah melakukan ragam modifikasi pengendalian. Salah satunya pengendalian per daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Satgas Covid-19: Konsep Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro yang Sedang Berjalan

PPKM ini diterapkan di Jawa-Bali pada Januari hingga Februari di beberapa kabupaten atau kota dengan kenaikan kasus.

Hal tersebut dilanjutkan dengan penyesuaian pengendalian aktivitas dengan perspektif mikro sebagai penanganan di hulu dengan penerapan PPKM mikro dan pembentukan posko desa atau kelurahan.

Ketika transmisi komunitas menyebabkan ledakan kasus atau gelombang kedua Juli lalu, hal itu mendesak pemerintah melakukan pengetatan melalui PPKM darurat dan pengetatan PPKM mikro (micro lockdown).

Setelah kasus konsisten turun, maka dibutuhkan pemulihan ekonomi masyarakat secara cepat, yang berada di rentang 3,7 hingga 4,5 pada 2021.

Pemerintah juga menetapkan instrumen pengendalian aktivitas masyarakat yang berkelanjutan dengan pendekatan level kabupaten atau kota untuk menimbang seberapa besar pengetat-longgaran pengendalian di kabupaten atau kota.

Baca juga: Mendagri: Mikro Lockdown itu Intinya Penerapan PPKM Mikro

Khusus hari raya besar atau waktu libur yang sangat potensial menyumbang kenaikan kasus, pemerintah menyusun skenario pengendalian sesuai kondisi kasus saat itu.

"Pada setiap peraturan yang dibuat, perencanaanya dilakukan jauh-jauh hari dan melibatkan lintas kementerian atau lembaga untuk kesiapan implementasi kebijakan yang sigap," jelas Wiku mengutip covid19.go.id, Rabu (29/12/2021).

Kedua, kebijakan mobilitas. Pemerintah mengatur mobilitas masyarakat, baik mobilitas dalam negeri maupun luar negeri untuk mencegah lonjakan kasus.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan penularan dari satu wilayah ke wilayah lain, baik di dalam satu negara maupun lintas negara.

Pemerintah membuat kebijakan mobilitas sangat dinamis. Prinsipnya diubah sebagai bentuk upaya cepat tanggap dengan mengamati kondisi kasus nasional dan global, kesiapan sarana dan prasarana asal dan tujuan perjalanan, riwayat vaksinasi pelaku perjalanan, serta arus perjalanan saat itu.

Baca juga: 46 Kasus Omicron di Indonesia, Apa Gejalanya? Ini Penjelasan Satgas

Halaman:


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com