Salin Artikel

Kilas Balik 2021, 4 Momen Penting Penanganan Covid-19 di Indonesia

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia cenderung terkendali menjelang berakhirnya tahun 2021.

Namun, kondisi itu dapat dicapai berkat perjuangan bersama dan kebijakan adaptif pemerintah yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

"Kita berharap pengalaman selama setahun belakangan menjadi pembelajaran ke depan agar lebih antisipatif mencegah kemunculan kasus," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/12/2021).

Wiku berharap, sepanjang 2021, berbagai peristiwa yang dinamis serta kebijakan yang adaptif dapat menjadi refleksi dan penyemangat untuk tetap menjaga semangat dan konsistensi melawan Covid-19 pada 2022.

Sejumlah momen penting penanganan Covid-19

Pertama, pengendalian aktivitas masyarakat. Pemerintah melakukan ragam modifikasi pengendalian. Salah satunya pengendalian per daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM ini diterapkan di Jawa-Bali pada Januari hingga Februari di beberapa kabupaten atau kota dengan kenaikan kasus.

Hal tersebut dilanjutkan dengan penyesuaian pengendalian aktivitas dengan perspektif mikro sebagai penanganan di hulu dengan penerapan PPKM mikro dan pembentukan posko desa atau kelurahan.

Ketika transmisi komunitas menyebabkan ledakan kasus atau gelombang kedua Juli lalu, hal itu mendesak pemerintah melakukan pengetatan melalui PPKM darurat dan pengetatan PPKM mikro (micro lockdown).

Setelah kasus konsisten turun, maka dibutuhkan pemulihan ekonomi masyarakat secara cepat, yang berada di rentang 3,7 hingga 4,5 pada 2021.

Pemerintah juga menetapkan instrumen pengendalian aktivitas masyarakat yang berkelanjutan dengan pendekatan level kabupaten atau kota untuk menimbang seberapa besar pengetat-longgaran pengendalian di kabupaten atau kota.

Khusus hari raya besar atau waktu libur yang sangat potensial menyumbang kenaikan kasus, pemerintah menyusun skenario pengendalian sesuai kondisi kasus saat itu.

"Pada setiap peraturan yang dibuat, perencanaanya dilakukan jauh-jauh hari dan melibatkan lintas kementerian atau lembaga untuk kesiapan implementasi kebijakan yang sigap," jelas Wiku mengutip covid19.go.id, Rabu (29/12/2021).

Kedua, kebijakan mobilitas. Pemerintah mengatur mobilitas masyarakat, baik mobilitas dalam negeri maupun luar negeri untuk mencegah lonjakan kasus.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan penularan dari satu wilayah ke wilayah lain, baik di dalam satu negara maupun lintas negara.

Pemerintah membuat kebijakan mobilitas sangat dinamis. Prinsipnya diubah sebagai bentuk upaya cepat tanggap dengan mengamati kondisi kasus nasional dan global, kesiapan sarana dan prasarana asal dan tujuan perjalanan, riwayat vaksinasi pelaku perjalanan, serta arus perjalanan saat itu.

Ketiga, mutasi dan varian virus. Pemerintah pertama kali menemukan spesimen bervarian Alpha, Beta, dan Delta di Indonesia ditemukan pada awal tahun, sedangkan varian Omicron terdeteksi akhir pada tahun 2021.

Dalam perkembangannya, pemerintah mengantisipasi terjadi kasus impor, salah satunya dengan menyesuaikan aturan pelaku perjalanan dengan penetapan beberapa kriteria.

Mislanya, syarat warga negara asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia, penyesuaian durasi karantina baik asal negara maupun riwayat vaksinasi, serta peningkatan kapasitas whole genome sequencing (WGS) yang kini memiliki kemampuan melacak kode genetik sebanyak 500-600 sampel per hari.

Selain mencegah masuknya varian dari luar wilayah, pemerintah juga mengantisipasi varian baru yang berpotensi muncul di dalam negeri.

Potensi itu sebanding dengan tingginya tingkat penularan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Indonesia berupaya keras mengendalikan kasus sampai pada level yang cukup rendah seperti saat ini.

Dengan begitu, sejauh ini Indonesia belum berkontribusi terhadap timbulnya varian baru yang dapat berpotensi memberatkan kondisi pandemi dunia.

Keempat, vaksinasi. Penyuntikan perdana di Indonesia dimulai presiden dan beberapa pejabat publik pada awal Januari 2021.

Pada Februari, pelaksanaan vaksinasi bertahap dilakukan berdasarkan skala prioritas masyarakat, menimbang kerentanan kelompok terpapar Covid-19.

Bulan selanjutnya, pemerintah menetapkan kandidat vaksin Merah Putih untuk didukung sepenuhnya sebagai rangkaian proses produksi serta hilirisasinya.

Hal itu dilakukan demi menjamin ketersediaan vaksin jangka panjang serta mendorong kemandirian anak bangsa.

Pada bulan Mei, pemerintah bermitra dengan pihak swasta, salah satunya sektor industri, untuk menjadi penyelenggara vaksinasi atau melaksanakan vaksinasi Gotong Royong, guna mempercepat laju vaksinasi.

Pada akhir 2021, Indonesia mampu mencapai target vaksinasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 70 persen populasi telah divaksinasi dosis pertama dan 40 persen populasi telah divaksinasi dosis kedua.

Dengan begitu, terkendalinya kondisi kasus Covid-19 saat ini adalah hasil pengendalian melalui berbagai modifikasi perilaku masyarakat, serta kekebalan komunitas akibat vaksinasi, maupun kekebalan akibat infeksi.

Atas hasil saat itu, pemerintah mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang ikut serta mencegah penularan Covid-19. Pemerintah juga turut berbelasungkawa kepada ribuan orang yang telah meninggal akibat Covid-19.

"Semoga kita semua yang masih sehat dan bertahan dapat melanjutkan estafet perlawan Covid-19," lanjut Wiku. 

Wiku juga mengingatkan, meski pemerintah telah mengagendakan rencana transisi Indonesia menuju endemi Covid-19 , virus SARS-CoV2-2 masih ada di berbagai belahan dunia.

Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya perubahan perilaku masif bagi siapa saja yang belum menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara sempurna dan konsistensi.

“Bagi siapa saja yang sudah disiplin karena langkah tersebut dapat menjadi kunci pemutusan rantai penularan. Jangan lengah, tetap waspada!" tegas Wiku.

Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Oleh karena itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin prokes.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/12344441/kilas-balik-2021-4-momen-penting-penanganan-covid-19-di-indonesia

Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke