Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2021] Drama Kudeta Partai Demokrat yang Libatkan Moeldoko

Kompas.com - 28/12/2021, 11:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril, 23 September 2021.

Namun, upaya kubu KLB membawa persoalan Demokrat ke meja hijau juga menemui jalan buntu karena gugatan yang mereka ajukan berkali-kali kandas.

Baca juga: Bakal Hadapi Yusril di MA Urus AD/ART Demokrat, Hamdan Zoelva: Biasa Saja, Kita Profesional

Pada 10 November 2021, MA menyatakan tidak menerima judicial review atas AD/ART Demokrat karena tidak berwenang memeriksa mengadili dan memutus obyek permohonan.

"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat itu.

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva berpandangan, keputusan MA menolak JR sudah tepat, karena sejak awal pihaknya menilai MA memang tidak dapat melakukan JR atas AD/ART partai.

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu.

"Karena kalau sekali jebol bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan," kata Hamdan.

Selain itu, dua gugatan yang dilayangkan kubu KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga ditolak.

Gugatan pertama diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen yang meminta PTUN Jakarta untuk mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Baca juga: Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...

Gugatan kedua diajukan oleh tiga mantan kader Demokrat yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein yang meminta Menkumham mencabut AD/ART Demokrat Tahun 2020 dan susunan pengurus Partai Demokrat 2020-2025 pimpinan AHY.

Kedua gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta pada November dan Desember 2021.

Kuasa hukum Demokrat Mehbob menilai putusan itu bukan sekadar kemenangan Demokrat, tetapi kemenangan rakyat yang ingin demokrasi dan keadilan tegak di Indonesia.

"Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia," kata Mehbob, 23 Desember 2021.

Baca juga: Kudeta di Partai Demokrat Dinilai Jadi Momentum Tingkatkan Elektabilitas AHY

Selain itu, pada 18 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) menolak banding yang diajukan Jhoni terhadap AHY terkait pemecatan Jhoni dari partai.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni terhadap AHY.

Lantas, akankah drama ini berlanjut ke episode berikutnya di 2022 mendatang? Hanya waktu yang dapat menjawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com