Moeldoko jadi ketum versi KLB
KLB Demokrat yang didengungkan sejak lama akhirnya digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Seperti diduga banyak pihak, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat perode 2021-2026 versi KLB.
Baca juga: Kubu KLB Bantah Bayar Yusril Rp 100 Miliar untuk Jadi Kuasa Hukum
Saat berpidato setelah terpilih, Moeldoko mengajak seluruh kader untuk berjuang bersama-sama meraih kembali kejayaan Partai Demokrat.
"Tidak ada yang tertinggal. Semuanya kita bersatu padu, kita ajak semuanya, ini adalah rumah besar kita bersama," kata Moeldoko.
Selain Moeldoko, KLB menetapkan Jhoni Allen sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
AHY menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat yang berlaku di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," kata AHY.
Selepas KLB, bola panas kudeta Demokrat beralih ke tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah kedua belah pihak sama-sama mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Di satu sisi, kubu KLB meminta Kemenkumham mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, sedangkan Demokrat pimpinan AHY meminta permohonan kubu KLB ditolak.
Baca juga: AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen
Pada akhirnya, Yasonna mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Yasonna mengatakan, dari hasil verifikasi, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak," ujar Yasonna, 31 Maret 2021.
Yasonna mengatakan, pihaknya juga tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB.
"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan," ucap Yasonna.
Berlanjut di Meja Hijau
Drama kudeta Partai Demokrat berlanjut ke meja hijau di mana kubu KLB mengajukan sejumlah gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Konflik Demokrat, PTUN Kembali Tolak Gugatan Kubu KLB
Tidak tanggung-tanggung, drama kudeta Demokrat juga sempat merembet hingga Mahkamah Agung (MA) ketika empat orang eks kader Demokrat menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat.
Saat itu, Yusril meminta MA untuk melakukan terobosan hukum dengan memeriksa, mengadili, dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan undang-undang atau tidak.