Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Kinerja KPK Menurun dalam 2 Tahun Terakhir

Kompas.com - 27/12/2021, 21:48 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun dalam dua tahun terakhir.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, turunnya kinerja lembaga antikorupsi itu terlihat usai adanya revisi Undang-Undang KPK.

"Kami tiba pada kesimpulan bahwa kebobrokan KPK kali ini memang semakin terkonfirmasi berasal dari dua hal, yaitu Undang-Undang KPK baru dan Komisioner KPK baru," ujar Kurnia dalam acara 'Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor SDA', Senin (27/12/2021).

Baca juga: ICW: Jokowi Hanya Jadikan Isu Pemberantasan Korupsi sebagai Jargon

Menurut Kurnia, pembenahan diri dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut tidak juga terlihat selama dua tahun terakhir.

Bahkan, pegawai-pegawai KPK yang dinilai berintegritas diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan dalih alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK," ucap Kurnia.

"Bentuk-bentuk pelemahan itu semakin jelas terjadi. Kalau dulu pelemahan terjadi dari luar KPK, tapi hari ini dari internal KPK yaitu dari pimpinan KPK," imbuhnya.

Kurnia mengatakan, isu pelanggaran etik dua pimpinan KPK juga semakin men-downgrade citra KPK di tengah-tengah masyarakat.

Ia pun menilai wajar jika lembaga survei sejak era Firli Bahuri memimpin hingga saat ini tidak ada peningkatan kepercayaan publik terhadap KPK. Bahkan kepercayaan itu cenderung turun.

"Tiga bulan terakhir ada Litbang Kompas, Indikator, Charta Poltika. Kalau satu lembaga survei mungkin ada margin of error, kalau semua bilang begitu, berarti kan error-nya di KPK bukan di lembaga surveinya," ucap Kurnia.

Dari penurunan kinerja KPK tersebut, ICW berkesimpulan bahwa KPK ke depan akan semakin sulit situasinya untuk berubah seperti sedia kala. Namun demikian, ICW berpendapat ada dua opsi untuk mengembalikan KPK ke masa kejayaannya.

Baca juga: KPK Tahan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak

Pertama, pada tahun 2023 KPK tidak diisi oleh orang bermasalah. Kedua, pada kontestasi politik ke depan ada calon yang menawarkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK baru.

"Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala," tutur Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com