JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Dilansir dari lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (23/12/2021), di pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden .
Kemudian, ayat (2) menjelaskan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengangkatan Wakil Menteri Sosial
Ayat (3) menyebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.
Masih dari aturan yang sama, wakil menteri disebut mempunyai tugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas Kemensos.
Ada dua tugas pokok yang dilakukan, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Terpilih Jadi Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar: Rasanya Seperti Salah Minum Obat
Lalu dijelaskan pula bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Adapun dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri ini, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16.
Apabila dirunut prosesnya, kursi wakil menteri di era pemerintahan Jokowi terus mengalami penambahan.
Semula, pada pemerintahan Jokowi yang pertama atau Kabinet Indonesia Kerja hanya ada tiga kursi wamen.
Baca juga: Fakta Terkini Ibu Kota Baru di Kalimantan, Salah Satunya Kepala Daerah Diangkat Presiden
Ketiganya yakni, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, di awal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, ada 12 orang yang ditunjuk sebagai wakil menteri.
Angka ini meningkat drastis dari jumlah sebelumnya.
Setelah itu, pada 23 Desember 2020 Presiden Joko Widodo melantik lima wakil menteri baru.
Baca juga: Mengenal Kurikulum Prototipe, Tak Ada Lagi Jurusan, Siswa Bebas Pilih Pelajaran
Pelantikan kelima wakil menteri itu tertuang melalui Keputusan Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dari lima nama yang dilantik, dua di antaranya menggantikan posisi wakil menteri yang sebelumnya sudah adaz yakni Wakil Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Menteri Pertahanan dijabat oleh Muhammad Herindra yang menggantikan Sakti Wahyu Trenggono yang ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan, Wakil Menteri BUMN dijabat Pahala Mansury yang menggantikan Budi Gunadi Sadikin yang dilantik menjadi Menteri Kesehatan.
Sementara, tiga kursi wakil menteri lainnya merupakan jabatan yang baru ada.
Ketiganya yaitu, Wakil Menteri Kesehatan yang diduduki Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijabat Edward Omar Sharief Hiariej, serta Wakil Menteri Pertanian yang dijabat Harfiq Hasnul Qolbi.
Sehingga, sebelum adanya Perpres Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kemensos, ada 15 kursi wakil menteri pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Menanggapi bertambahnya kursi wakil menteri ini, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai hal itu lebih terlihat sebagai mengakomodasi kepentingan politik.
Menurut dia, penambahan kursi wamen belum cukup relevan jika dikaitkan dengan efektivitas kinerja kabinet.
"Karena posisi wamen tidak boleh melakukan eksekusi kecuali diperintah menteri, lalu misalnya tak boleh ikut sidang kabinet. Jadi ya intinya buat politis, bukan efektivitas," ujar Agus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Pengamat: Bertambahnya Kursi Wamen Hanya untuk Akomodasi Kepentingan Politik
Agus menjelaskan, pemberian berbagai posisi dalam kabinet wajar secara politis.
Utamanya jika tujuannya untuk menyenangkan berbagai pihak. Hal ini, menurut dia, tak lepas dari banyaknya parpol yang mendukung pemerintah.
Dia menuturkan, apabila parpol belum semua mendapatkan posisi maka ada potensi gangguan dari sisi kestabilan politik.
"Jadi jika mau disebut efektif ya hanya efektif dari sisi kondusivitas politiknya," ungkap Agus.
"Sekarang misalnya, untuk mengganti menteri itu belum bisa dilakukan. Sementara ada partai yang merapat ke pemerintah, PAN. Hal itu biasa dalam politik," tambahnya.
Jika dibandingkan dengan banyaknya wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah kursi wakil menteri saat ini tidak jauh berbeda.
Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 yang diteken 7 Juni 2012, SBY mengangkat 18 wakil menteri. Sehingga kondisi saat ini hanya terpaut dua kursi saja dari kondisi di era SBY.
Pada Oktober 2019 lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengatakan bahwa jumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak akan sebanyak era Presiden SBY.
"Kita sedikit. Jaman Pak SBY dulu kan sampai 18 (wamen)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berikut daftar 16 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju:
1. Wakil Menteri Luar Negeri
2. Wakil Menteri Agama
3. Wakil Menteri Keuangan
4. Wakil Menteri Perdagangan
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
10. Wakil Menteri BUMN
11. Wakil Menteri BUMN
12. Wakil Menteri Pertahanan
13. Wakil Menteri Kesehatan
14. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
15. Wakil Menteri Pertanian
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengangkatan Wakil Menteri Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.