JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan tak tahu cara mengarang cerita seperti permintaa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Rita saat Azis memintanya tak mengakui uang sejumlah Rp 8 miliar yang telah dicairkan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
“Saksi mengatakan tidak tahu uang itu, tidak pernah memegang, tidak pernah punya uang dalam bentuk dolar, tidak tahu cara mengarang (cerita), keterangan ini benar?” tanya jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021).
“Benar Pak,” konfirmasi Rita.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Alasan Robin Menakut-Nakuti Azis untuk Dapat Rp 200 Juta
Dalam persidangan ini, Rita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Azis Syamsuddin.
Rita menjelaskan komunikasinya dengan Azis dilakukan melalui telepon dan bertemu sebanyak dua kali dengan orang suruhan Azis bernama Kris.
“Tujuan Kris menghubungi saksi apa?” tanya jaksa.
Dalam kesaksian Rita, Kris mendatanginya dua kali untuk menyampaikan tak perlu mengakui uang Rp 8 miliar itu.
“Dia sampaikan sudah ada skema baru,” ucap Rita.
Baca juga: Maskur Husain Akui Terima Suap Rp 2,55 Miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado
Rita mengaku hubungannya dengan Azis masih berjalan dengan baik saat ini.
Kemudian jaksa bertanya kenapa Rita tak mau mengikuti permintaan Azis.
Ia menjawab skenario itu sangat dipaksakan karena dirinya mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penerimaan gratifikasi.
Rita takut, penyidik KPK akan mengetahui bahwa yang mengenalkannya dengan Robin adalah Azis.
Baca juga: Kasus Azis Syamsuddin, KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Aliza Gunado
“Mustahil saya kenal Robin tanpa dikenalkan, saya kan di dalam (lapas). Kalau ada penyidik yang datang, saya malah ketakutan,” imbuh dia.
Diketahui, Rita merupakan salah satu penyuap Robin dan rekannya Maskur Husain.
Jaksa menduga Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan Rita dengan Robin.
Azis sendiri didakwa memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.
Uang itu diberikan Azis bersama rekannya Aliza Gunado agar keduanya tak terseret perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.