JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi perbincangan hangat usai desainnya dipamerkan oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi memamerkan desain ibu kota negara baru melalui video yang ditayangkan dalam acara puncak Hari Ulang Tahun ke-7 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rabu (22/12/2021).
Sebelum menayangkan video itu, Jokowi berpesan ke masyarakat agar tak memandang ibu kota baru dari sisi fisiknya. Sebab, pemindahan ibu kota bertujuan mengubah pola pikir dan pola kerja.
"Saya membawakan sedikit ibu kota baru, tetapi jangan dilihat fisiknya karena kita berpindah ke sana ini ingin mengubah mindset kita, mengubah cara kerja kita, mengubah cara kerja birokrasi agar lebih efisien dan lebih baik," kata Jokowi.
Baca juga: Kantor Presiden dan Wapres Mulai Pindah Sebelum 2024 ke Ibu Kota Baru
Video animasi itu dibuka dengan pemandangan sungai dan hutan. Setelahnya, video menampilkan sudut-sudut ibu kota.
Ditampilkan pula sejumlah fasilitas yang bakal tersedia seperti observation deck dan beberapa moda transportasi, antara lain trem dan kereta.
Video juga menampilkan istana negara yang bentuknya disebut-sebut menyerupai burung Garuda.
Baca juga: Kementerian-kementerian Ini Bakal Pindah Lebih Dulu ke Ibu Kota Baru
Di sepanjang video terlihat bahwa ibu kota baru akan memiliki cukup banyak trotoar serta pepohonan yang rimbun. Selain itu, terdapat beberapa waduk serta pembangkit listrik tenaga angin.
Dalam berbagai kesempatan, presiden menegaskan bahwa rencana pembangunan ibu kota negara baru akan terus berlanjut sekalipun dalam situasi pandemi.
Berikut fakta-fakta terbaru soal ibu kota negara baru:
Pada akhir September lalu, pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR.
DPR pun telah membentuk panitia khusus (Pansus) RUU IKN untuk membahas rancangan UU tersebut.
Baca juga: Miftachul Akhyar Kembali Terpilih sebagai Rais Aam PBNU Periode 2021-2026
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menargetkan, RUU Ibu Kota Negara dapat disahkan pada awal 2022 mendatang.
RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.