JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Dilansir dari lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (23/12/2021), di pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden .
Kemudian, ayat (2) menjelaskan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengangkatan Wakil Menteri Sosial
Ayat (3) menyebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.
Masih dari aturan yang sama, wakil menteri disebut mempunyai tugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas Kemensos.
Ada dua tugas pokok yang dilakukan, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Terpilih Jadi Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar: Rasanya Seperti Salah Minum Obat
Lalu dijelaskan pula bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Adapun dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri ini, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16.
Apabila dirunut prosesnya, kursi wakil menteri di era pemerintahan Jokowi terus mengalami penambahan.
Semula, pada pemerintahan Jokowi yang pertama atau Kabinet Indonesia Kerja hanya ada tiga kursi wamen.
Baca juga: Fakta Terkini Ibu Kota Baru di Kalimantan, Salah Satunya Kepala Daerah Diangkat Presiden
Ketiganya yakni, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).