JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, partainya selalu berusaha menurunkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dari angka 20 persen yang berlaku saat ini.
Hal ini disampaikan Mardani merespons judicial review yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
"PKS hingga saat ini terus berusaha untuk menurunkan presidential thershold. Usulannya maksimal 10 persen dan minimalnya sama dengan parliamentary threshold 4 persen," kata Mardani, Rabu (15/12/2021).
Mardani menuturkan, partainya juga mendukung adanya usulan presidential threshold nol persen demi membuka kontestasi yang adil dan memberi kesempatan bagi semua pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Baca juga: Waketum: Sikap PAN Jelas, Presidential Threshold 0 Persen
"(Presidential threshold 20 persen) ini membatasi arena kontestasi dan melimitasi peluang wujudnya kontestasi karya dan gagasan," ujar anggota Komisi II DPR tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut Refly Harun, kuasa hukum Gatot, pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.
Baca juga: Muhaimin: Cita-cita PKB Presidential Threshold 5 Persen, Maksimal 10 Persen
"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly dalam surat permohonan, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.