JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan protes terkait penangkapannya.
Munarman menyebut dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme tidak dibenarkan melakukan penangkapan langsung kecuali jika pelaku tertangkap tangan, tindak pidananya baru saja dilakukan atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Diketahui peristiwa yang dituduhkan pada saya adalah kegiatan seminar yang berlangsung tahun 2015, enam tahun lalu, sehingga apa urgensinya melakukan penangkapan pada saya,” tutur Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Adapun Munarman dihadirkan langsung dalam persidangan untuk eksepsi atau keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Munarman: Penetapan Tersangka terhadap Saya Bukan Didasarkan Bukti, tetapi Opini
Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme dan surat dakwaannya telah dibacakan pekan lalu.
Munarman melanjutkan, mestinya ia dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap.
Namun, prosedur itu tidak dilakukan kepolisian yang justru langsung melakukan penangkapan.
“Anehnya saya justru ditangkap, diseret dengan kasar, bahkan sekedar menggunakan alas kaki saja tidak diperbolehkan, mata saya ditutup dengan kain hitam,” sebutnya.
Munarman menilai tindakan penangkapan pada dirinya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Hal itu merupakan perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat, dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM,” ucap dia.
Baca juga: Munarman: Penangkapan terhadap Saya Sewenang-wenang!
“Padahal saya tidak melakukan perlawanan sama sekali sehingga tidak ada urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa dan berlebihan itu,” imbuh Munarman.
Diketahui Munarman ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dalam persidangan jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah berbaiat sejak tahun 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.