Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Perlakuan Polisi, Munarman: Saya Ditangkap, Diseret dengan Kasar

Kompas.com - 15/12/2021, 16:31 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan protes terkait penangkapannya.

Munarman menyebut dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme tidak dibenarkan melakukan penangkapan langsung kecuali jika pelaku tertangkap tangan, tindak pidananya baru saja dilakukan atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diketahui peristiwa yang dituduhkan pada saya adalah kegiatan seminar yang berlangsung tahun 2015, enam tahun lalu, sehingga apa urgensinya melakukan penangkapan pada saya,” tutur Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Adapun Munarman dihadirkan langsung dalam persidangan untuk eksepsi atau keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Munarman: Penetapan Tersangka terhadap Saya Bukan Didasarkan Bukti, tetapi Opini

Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme dan surat dakwaannya telah dibacakan pekan lalu.

Munarman melanjutkan, mestinya ia dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap.

Namun, prosedur itu tidak dilakukan kepolisian yang justru langsung melakukan penangkapan.

“Anehnya saya justru ditangkap, diseret dengan kasar, bahkan sekedar menggunakan alas kaki saja tidak diperbolehkan, mata saya ditutup dengan kain hitam,” sebutnya.

Munarman menilai tindakan penangkapan pada dirinya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Hal itu merupakan perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat, dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM,” ucap dia.

Baca juga: Munarman: Penangkapan terhadap Saya Sewenang-wenang!

“Padahal saya tidak melakukan perlawanan sama sekali sehingga tidak ada urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa dan berlebihan itu,” imbuh Munarman.

Diketahui Munarman ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dalam persidangan jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah berbaiat sejak tahun 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com