Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Ikut Lelang Aset Tommy Soeharto, Begini Caranya

Kompas.com - 15/12/2021, 08:05 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melelang aset PT Timor Putra Nasional dengan total nilai limit sebesar Rp 2,425 triliun.

Untuk diketahui, nilai limit adalah harga maksimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

PT Timor Putra Nasional (TPN) adalah perusahaan milik putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto, yakni Hutama Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Berdasarkan surat pengumuman yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V yang terbit di harian Kompas, Selasa (14/12/2021), aset yang dilelang terdiri atas empat bidang tanah.

Baca juga: Aset Tommy Soeharto Akan Dilelang Pemerintah, Ini Rinciannya...

Untuk melakukan lelang, dibutuhkan uang jaminan sebesar Rp 1 triliun oleh peserta lelang.

Lalu, bagaimana cara mengikuti lelang dari aset-aset Tommy Soeharto tersebut?

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (12/1/2022) dengan batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sesuai waktu server.

Alamat domain lelang bisa diakses melalui https://www.lelang.go.id

Penjualan lelang atas hasil eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tersebut bakal dilakukan dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.

Baca juga: Gugatan Tommy Soeharto Rp 56 Miliar kepada Pemerintah Ditolak

Cara mengikuti lelang seperti dijelaskan pada lelang.go.id adalah sebagai berikut:

  • Sign in ke akun Lelang.go.id Anda
  • Klik obyek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang
  • Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang
  • Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini"
  • Klik Ikut Lelang Ini
  • Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan
  • Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran
  • Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang

"Sebelum mengikuti lelang, peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan melalui rekening VA (Virtual Account) KPKNL Purwakarta sesuai yang tercantum dalam pengumuman selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang," tulis Kepala KPKNL Jakarta V Adriana Viveryanti dalam pengumuman lelang.

Baca juga: Asetnya Disita Pemerintah, Tommy Soeharto Siap Melawan Balik

Karena lelang aset Tommy Soeharto tersebut dilakukan secara closed bidding, peserta diperbolehkan menawar setelah uang jaminan diverifikasi pehabat lelang.

Nilai penawaran tertinggi tidak terlihat, semua peserta mengetahui setelah lelang berakhir dan penawaran ditutup setelah kepada Risalah Lelang diunggah.

Untuk melakukan penawaran lelang, ini yang harus dilakukan:

  • Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
  • Klik Lelang Saya, kemudian klik status lelang;
  • Klik pada lelang yang sedang Anda ikuti;
  • Lakukan penawaran beberapa kali sampai waktu lelang habis.

"Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara," jelas pengumuman tersebut.

Baca juga: Lika-liku Kehidupan Haji Lulung dari Pemulung Jadi Politisi Ulung....

Disita oleh negara

Untuk diketahui, empat aset Tommy Soeharto tersebut disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 5 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, penyitaan dilakukan karena PT TPN menunggak utang pada negara senilai Rp 2,374 triliun.

Utang itu berawal dari PT TPN yang mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya atau sekarang dikenal dengan Bank Mandiri. Mahfud mengungkapkan, perusahaan milik Tommy itu menjadi lokasi yang dijaminkan pada negara.

Baca juga: Rincian 4 Aset Perusahaan Tommy Soeharto yang Disita Pemerintah

Lalu, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu disita oleh Kantor Pajak.

Guna menyelesaikan hak tagih negara pada obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset berupa lahan seluas 124,88 hektar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com