JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah terkait proyek jalan tol.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah Rp 56 miliar.
"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat III tersebut," demikian bunyi putusan itu dikutip Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," demikian bunyi gugatan.
Baca juga: Asetnya Disita Pemerintah, Tommy Soeharto Siap Melawan Balik
Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.495.600.
Adapun gugatan itu dilayangkan setelah salah satu aset berupa lahan dan bangunan milik Ketua Umum Partai Berkarya itu terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Properti milik Pangeran Cendana tersebut merupakan bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan lahan seluas 922 meter persegi.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu, ada lima pihak yang dilayangkan Tommy sebagai tergugat, yakni:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
Baca juga: Usai Tommy Soeharto, Satgas BLBI Bakal Sita Aset Mbak Tutut?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.