JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah terkait proyek jalan tol.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah Rp 56 miliar.
"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat III tersebut," demikian bunyi putusan itu dikutip Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," demikian bunyi gugatan.
Baca juga: Asetnya Disita Pemerintah, Tommy Soeharto Siap Melawan Balik
Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.495.600.
Adapun gugatan itu dilayangkan setelah salah satu aset berupa lahan dan bangunan milik Ketua Umum Partai Berkarya itu terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Properti milik Pangeran Cendana tersebut merupakan bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan lahan seluas 922 meter persegi.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu, ada lima pihak yang dilayangkan Tommy sebagai tergugat, yakni:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
Baca juga: Usai Tommy Soeharto, Satgas BLBI Bakal Sita Aset Mbak Tutut?
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat I sampai dengan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," demikian bunyi petitum yang didaftarkan pada Rabu (6/1/2020)
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," demikian bunyi lanjutan petitum.
Baca juga: Tommy Soeharto, antara Satgas BLBI dan Pembangunan Rest Area
Tommy juga meminta tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.