Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Diduga Bayar Pengacara agar Nama Azis Syamsuddin Tak Muncul dalam Sidang

Kompas.com - 13/12/2021, 16:17 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diduga membayar seorang pengacara bernama Maskur Husain agar nama mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak disebut dalam persidangan.

Hal itu diungkap oleh saksi bernama Agus Susanto yang merupakan sopir dari Robin.

Agus menceritakan, setelah mengambil uang dari rumah dinas Azis pada 5 Agustus 2020, Robin bergegas menemui Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kita langsung ke pengadilan, kemudian Robin menyerahkan bagian untuk Om Ale (Maskur Husain),” tutur Agus yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021), sebagai saksi untuk terdakwa dugaan suap, Azis Syamsuddin.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Azis Syamsuddin, Hakim Pertanyakan Keterangan Saksi

Kemudian setelah memberikan uang itu, Robin kembali ke mobil. Agus kemudian menceritakan, dalam perjalanan, Robin berbicara dengan seseorang yang tidak ia ketahui.

“Seperti apa percakapannya?,” tanya jaksa.

“Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan,” ungkap Agus meniru percakapan Robin tersebut.

Ketika ditanya hakim lebih lanjut, Agus memperkirakan sidang tersebut terkait perkara di KPK. 

“Saudara tahu Azis memberi uang pada Robin untuk mengamankan perkaranya, mengamankan ini apa yang saudara tahu?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

“Mengamankan perkaranya di KPK,” jawab Agus.

Dalam perkara ini Azis diduga memberikan suap untuk Robin dan Maskur senilai total Rp 3,5 miliar.

Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim

Jaksa menduga uang itu diberikan agar Azis tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Selain itu dalam dakwaan jaksa, Azis juga diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dengan mantan Wakil Bupati Tanjungbalai M Syahrial serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Syahrial telah dinyatakan bersalah memberi suap pada Robin dan Maskur senilai Rp 1,695 miliar dan Widyasari diduga memberikan suap Rp 5,197 miliar pada keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com